Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Redaksi by Redaksi
12 Oktober 2025
in Uncategorized
0

Nikita Mirzani. Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Spread the love

BARATNEWS.CO — Artis Nikita Mirzani menghadapi tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025).

Kasus dialami Nikita bermula pada November 2024, saat Nikita melakukan siaran langsung di platform TikTok dan menyinggung nama dokter Reza Gladys, pemilik bisnis kecantikan. Dalam siaran tersebut, ia diduga melontarkan pernyataan yang merugikan reputasi Reza.

Tak terima dengan tudingan itu, Reza mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, dari komunikasi keduanya muncul dugaan permintaan uang Rp5 miliar agar Nikita berhenti menyebarkan informasi negatif di media sosial.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Penimbunan LPG 3 Kg Ditangkap, Puluhan Tabung Disita

11/04/2026

Merasa diintimidasi, Reza Gladys kemudian melaporkan Nikita ke pihak kepolisian atas dugaan pemerasan. Dari hasil penyelidikan, perkara itu berkembang dan menyeret sang artis ke dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider enam bulan kurungan. JPU menilai Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman, pelanggaran Undang-Undang ITE, serta terlibat dalam pencucian uang yang merugikan korban secara materiil dan moral.

Jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan selama proses persidangan berjalan. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin kelancaran proses hukum hingga adanya putusan berkekuatan tetap.

Dalam tuntutannya, JPU memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan Nikita. Ia dinilai telah merusak nama baik orang lain, menimbulkan keresahan publik, serta menikmati hasil kejahatan dari tindakannya.

Selain itu, Nikita disebut tidak sopan dan tidak kooperatif selama persidangan, kerap berbelit-belit, serta tidak mengakui perbuatannya. Ia juga disebut memiliki catatan hukum sebelumnya, sementara hal yang meringankan hanyalah karena masih memiliki tanggungan keluarga.

Tanggapan Nikita Mirzani

Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita tampak tenang menanggapi tuntutan tersebut. Ia menyebut tuntutan jaksa merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan dari jaksa, suka-suka dia. Yang penting jaksa sudah selesai, nanti giliran saya pledoi minggu depan,” ujar Nikita seusai sidang.

Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2025. Dalam sidang itu, tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnewsKasus TPPUNikita Mirzani
Previous Post

Kerajinan Cinkhui Aceh Jaya Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda

Next Post

Dari Piasan Raya ke PKAB, Bupati Tarmizi Hidupkan Kembali Napas Budaya Aceh Barat

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Dari Piasan Raya ke PKAB, Bupati Tarmizi Hidupkan Kembali Napas Budaya Aceh Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co