Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

LANA Minta Respon Cepat Bupati Terkait Izin Pertambangan

Redaksi by Redaksi
11 Oktober 2025
in Daerah
0

Ketua LANA, Teuku Laksamana. Foto: Dok. pribadi

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO — Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyambut baik terobosan terbaru Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, perubahan kedua atas PP 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

PP terbaru ini memberikan peluang bagi masyarakat Aceh untuk melakukan pertambangan secara legal, menyusul banyaknya kegiatan pertambangan ilegal yang ditemukan dalam laporan Pansus DPRA Aceh.

“Allhamdulillah, PP ini sudah sangat diperluas oleh Bapak Presiden, khususnya dalam pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat yang selama ini tertekan,” ujar Ketua LANA, Teuku Laksamana, kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Rumah Ketua LANA Didatangi Orang Tak Dikenal, Sempat Difoto Tanpa Izin

02/04/2026

Dalam PP No. 39 Tahun 2025, salah satu perubahan utama adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara.

Kini, WIUP tidak hanya diberikan melalui lelang, tetapi juga dengan prioritas bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.

Pemberian prioritas ini, kata bertujuan meningkatkan akses pendidikan tinggi, kemandirian perguruan tinggi, serta nilai tambah dan hilirisasi produk.

Teuku menambahkan, LANA berharap Bupati Aceh Barat segera merespons aturan baru ini.

“Kami berharap Bupati dapat mendata dan mendampingi para penambang yang selama ini belum memiliki izin, sehingga mereka bisa beroperasi secara legal. LANA siap mendampingi pihak mana saja yang ingin mengurus izin pertambangan sesuai PP 39 Tahun 2025,” ujarnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coLANASDATambang EmasTeuku Laksamana
ADVERTISEMENT
Previous Post

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

Next Post

Malam ini Wagub Aceh Dijadwalkan Buka HUT Meulaboh dan PKAB

Related posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

Hardiknas 2026, Tarmizi Tekankan Guru Harus Jadi Teladan

by Redaksi
12 Mei 2026
0

“Pendidikan adalah proses menemukan dan menumbuhkembangkan fitrah serta potensi manusia sebagai makhluk Tuhan yang mulia,” ujar Tarmizi.

Next Post

Malam ini Wagub Aceh Dijadwalkan Buka HUT Meulaboh dan PKAB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co