Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Jumat, 29 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

Redaksi by Redaksi
9 April 2026
in News
0

BPOM dan Polri Tindak Gas ‘Tertawa’ Ilegal, Sasar Lindungi Generasi Muda

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O) yang dijual bebas secara daring dengan merek Baby Whip.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut yang kian marak.

“Produk ini menyasar remaja dan dewasa muda. Penyalahgunaannya tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga mental, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Related posts

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

08/04/2026

BPOM Bongkar Peredaran Sekretom Ilegal di Magelang, Nilai Capai Rp230 Miliar

28/08/2025

Menurut Taruna, gas N₂O sejatinya merupakan zat medis yang digunakan sebagai anestesi atau pembius dalam tindakan kesehatan. Fungsinya untuk memberikan efek relaksasi, mengurangi kecemasan, serta menimbulkan rasa kantuk pada pasien sebelum prosedur medis.

Namun dalam praktiknya, gas ini justru disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan efek euforia atau rasa “melayang”. Kondisi inilah yang membuat N₂O dikenal sebagai “gas tertawa”.

“Jika digunakan di luar peruntukannya, terutama dalam dosis tinggi atau dicampur dengan zat lain, dapat menyebabkan hipoksia atau kekurangan oksigen yang berujung fatal,” jelasnya.

BPOM sebelumnya telah menerbitkan regulasi melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan produksi, impor, registrasi, dan peredaran dinitrogen monoksida. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan.

Selain itu, mengacu pada keputusan Kementerian Kesehatan, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya terbatas hanya di fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

Fenomena penyalahgunaan N₂O, lanjut Taruna, kini semakin mengkhawatirkan karena telah menyebar luas di berbagai kota besar dan banyak digunakan oleh kalangan muda sebagai sarana pelarian dari tekanan psikologis.

Dalam jangka panjang, penggunaan gas ini berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan sistem saraf, hingga risiko kematian akibat gangguan pernapasan.

BPOM bersama Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta menindak tegas pelaku peredaran ilegal demi menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut di masyarakat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Baby WhipBPOMGas Tertawa Ilegal
Previous Post

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Hadiri Penutupan Pembahasan LKPJ 2025

Next Post

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

Related posts

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

Pemerintah Perkuat Digitalisasi Bansos, Fokus pada Integrasi dan Akurasi Data

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba, menegaskan digitalisasi bansos bukan sekadar membangun aplikasi, melainkan memperkuat...

Komdigi: Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi...

Mahasiswa Duga Ada Pelanggaran di PT Ensem Lestari Aceh Singkil, Bakal Gelar Unras

by Redaksi
25 Mei 2026
0

“Kami menduga Pemerintah Aceh abai terhadap kondisi Aceh Singkil. Kami juga menilai adanya kekuatan oligarki yang terus tumbuh dan seolah...

Pemerintah Aceh Bahas 52 Poin Revisi UUPA di Jakarta

by Redaksi
25 Mei 2026
0

Selain kewenangan daerah, Mualem juga meminta tim pembahas fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Next Post

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Ketamin dan MDMA Berkedok Minuman Sachet di Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Sembelih 10 Ekor Hewan Kurban, IMAPI Aceh Barat Bagikan untuk Ratusan Warga

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Ikatan Masyarakat Pidie Raya (IMAPI) Aceh Barat menunjukkan semangat kebersamaan dan kepedulian sosial pada momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah....

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

SMA Negeri 1 Salang Juara Debat NSDC Simeulue, Wakili Aceh ke Tingkat Provinsi

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Kompetisi debat Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia jenjang SMA/SMK itu diselenggarakan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Simeulue beberapa hari lalu di...

Pemerintah Perkuat Digitalisasi Bansos, Fokus pada Integrasi dan Akurasi Data

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba, menegaskan digitalisasi bansos bukan sekadar membangun aplikasi, melainkan memperkuat...

Sekda Nasir Sebut Realisasi Keuangan Aceh Capai Rp3,5 Triliun

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Permintaan tersebut disampaikan menyusul capaian realisasi keuangan Pemerintah Aceh hingga 26 Mei 2026 yang dinilai menunjukkan tren positif.

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co