Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Dana PSR Dikorupsi, Sekda dan Eks Pejabat hingga 1 Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka

Reza Fahmi by Reza Fahmi
9 Agustus 2025
in Hukum
0

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Dok. pribadi

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi progam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini masuk tahap penetapan tersangka. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetap tiga tersangka masing-masing berinisial TR, TM, S.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan ketiga orang tersebut setelah berjalannya serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti penguat dugaan penyimpangan dana, termasuk dokumen.

“Ya untuk kasus program PSR ini sudah ada penetapan tersangka. Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkap Ali kepada Baratnews.co dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (9/8/2025).

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Ia mengatakan, dana penyaluran program PSR yang diselewengkan ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) tahun anggaran 2019-2023.

Akibat penyelewengan dana program tersebut, negara memiliki kerugian mencapai Rp38.427.950.000,00, miliar.

Adapun para tersangkanya, TR, Kadistan Aceh Jaya 2021–2023 yang saat ini menjabat Sekda Aceh Jaya. Kemudian, TM, mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt Kepala Dinas 2023–2024.

Selanjutnya, S, Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029. TR dan TM ditetap sebagai tersangka pada 30 Juli 2025, sementara S ditetapkan pada 15 Juli 2025.

Ali menjelaskan, kasus ini berawal KPSM mengajukan proposal dana program PSR untuk 599 petani kebun. Luas lahan keseluruhan pekebun itu, 1.536,7 hektare. Pengajuan ini ditujukan untuk empat tahap dari 2019-2021.

Selanjutnya berjalan verivikasi teknis dan administrasi, dan Dinas Pertanian Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang diteruskan hingga BPDPKS.

Setelah verifikasi berhasil, dana PSR miliaran rupiah itu kemudian ditransfer ke rekening koperasi melalui mekanisme tiga pihak, mulai dari BPDPKS, bank, dan KPSM.

Namun hasil analisis di lapangan melalui analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 dan rekaman drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala (USK), lahan diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam kawasan hak pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

“Hasil analisis menunjukkan di lahan usulan dana tersebut, terbukti bahwa lahannya dalam kondisi hutan dan semak tanpa tanaman sawit masyarakat. Tetapi rekomtek dan SK CP/CL tetap diterbitkan, sehingga dana PSR dicairkan,” jelas Ali.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKorupsiKorupsi Dana PSRPenetapan TersangkaProgram PSR Aceh Jaya
Previous Post

Pemkab Nagan Raya Kembali Toreh Prestasi, Bawa Pulang Penghargaan KLA

Next Post

Muskercab ke-1 PCNU Aceh Barat, Bupati Tarmizi: Saya Yakin Bisa Berkolaborasi

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Muskercab ke-1 PCNU Aceh Barat, Bupati Tarmizi: Saya Yakin Bisa Berkolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co