Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Dana PSR Dikorupsi, Sekda dan Eks Pejabat hingga 1 Anggota DPRK Aceh Jaya Jadi Tersangka

Reza Fahmi by Reza Fahmi
9 Agustus 2025
in Hukum
0

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Dok. pribadi

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi progam Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kini masuk tahap penetapan tersangka. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetap tiga tersangka masing-masing berinisial TR, TM, S.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan ketiga orang tersebut setelah berjalannya serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, barang bukti penguat dugaan penyimpangan dana, termasuk dokumen.

“Ya untuk kasus program PSR ini sudah ada penetapan tersangka. Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangkanya,” ungkap Ali kepada Baratnews.co dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (9/8/2025).

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Ia mengatakan, dana penyaluran program PSR yang diselewengkan ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) tahun anggaran 2019-2023.

Akibat penyelewengan dana program tersebut, negara memiliki kerugian mencapai Rp38.427.950.000,00, miliar.

Adapun para tersangkanya, TR, Kadistan Aceh Jaya 2021–2023 yang saat ini menjabat Sekda Aceh Jaya. Kemudian, TM, mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Aceh Jaya periode 2017–2020 dan Plt Kepala Dinas 2023–2024.

Selanjutnya, S, Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029. TR dan TM ditetap sebagai tersangka pada 30 Juli 2025, sementara S ditetapkan pada 15 Juli 2025.

Ali menjelaskan, kasus ini berawal KPSM mengajukan proposal dana program PSR untuk 599 petani kebun. Luas lahan keseluruhan pekebun itu, 1.536,7 hektare. Pengajuan ini ditujukan untuk empat tahap dari 2019-2021.

Selanjutnya berjalan verivikasi teknis dan administrasi, dan Dinas Pertanian Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang diteruskan hingga BPDPKS.

Setelah verifikasi berhasil, dana PSR miliaran rupiah itu kemudian ditransfer ke rekening koperasi melalui mekanisme tiga pihak, mulai dari BPDPKS, bank, dan KPSM.

Namun hasil analisis di lapangan melalui analisis citra satelit multitemporal 2018–2024 dan rekaman drone oleh ahli Geographic Information System (GIS) Universitas Syiah Kuala (USK), lahan diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam kawasan hak pengelolaan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

“Hasil analisis menunjukkan di lahan usulan dana tersebut, terbukti bahwa lahannya dalam kondisi hutan dan semak tanpa tanaman sawit masyarakat. Tetapi rekomtek dan SK CP/CL tetap diterbitkan, sehingga dana PSR dicairkan,” jelas Ali.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKorupsiKorupsi Dana PSRPenetapan TersangkaProgram PSR Aceh Jaya
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemkab Nagan Raya Kembali Toreh Prestasi, Bawa Pulang Penghargaan KLA

Next Post

Muskercab ke-1 PCNU Aceh Barat, Bupati Tarmizi: Saya Yakin Bisa Berkolaborasi

Related posts

Pria Buruh ini Diringkus Polisi Gegara Pelecehan Anak Bawah Umur

by Redaksi
10 Mei 2026
0

Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 11 tahun asal Aceh Barat. Dugaan pelecehan itu disebut terjadi pada Sabtu sore sekitar...

Dugaan Korupsi Dana Rp658 Juta, Kantor Dinas P3AKB Digeledah

by Redaksi
7 Mei 2026
0

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2023 dengan...

Kasus Penganiayaan Balita di Banda Aceh, Tersangka Jadi Tiga Orang

by Redaksi
1 Mei 2026
0

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan fakta serta minimal dua alat bukti yang cukup. Dengan demikian, kami menetapkan dua tersangka...

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja, Kapolda Pimpin Pemusnahan

by Redaksi
29 April 2026
0

Marzuki mengungkapkan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi potensi...

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Next Post

Muskercab ke-1 PCNU Aceh Barat, Bupati Tarmizi: Saya Yakin Bisa Berkolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co