Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Sudah Inkrah, Kejari Aceh Barat Langsung Musnahkan Barang Bukti Sabu Ganja hingga Pistol

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2025
in Hukum, Uncategorized
0

Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja serta barang bukti tindak pidana umum lainnya. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Ratusan gram narkotika jenis sabu dan ribuan gram narkotika jenis ganja beserta barang bukti lainnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan setelah kasus tersebut diputuskan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Aceh Barat Siswanto, turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Meulaboh dan Polres setempat.

“Pemusnahan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan para tersangka dan barang bukti berkas perkara dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh sebanyak 50 berkas tindak pidana umum secara keseluruhan, dan telah inkrah,” kata Kajari Aceh Barat Siswanto.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Barang bukti tersebut yang telah dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih (bruto) 73,73 gram atau berat kotor (netto) 63,85 gram. Sedangkan narkotika ganja, dengan berat bruto 3.147,54 gram atau netto 2.919,19 gram.

Kemudian juga dimusnahkan alat hisap sabu (bong), handphone, korek api, timbangan digital, spet kaca. Barang-barang bukti ini, berasal dari 25 berkas perkara narkotika.

Barang bukti lainnya ikut dimusnahkan dalam perkara orang dan harta benda dari 10 berkas perkara, antaranya pistol, baju, celana, besi, tojok dan eggrek. Sementara barang bukti pada 15 perkara tindak pidana umum lainnya, baju, celana, handphone. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Barang Bukti Narkotikabaratbaratnewsbaratnews.coGanjaPemusnahan PistolSabu
Previous Post

Berobat Tindakan Medis Jenis Operasi, 5 Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Next Post

Lomba MTQ ke-37 Kabupaten Aceh Barat Digelar Pertengahan Bulan ini, 6 Cabang Diperlombakan

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Lomba MTQ ke-37 Kabupaten Aceh Barat Digelar Pertengahan Bulan ini, 6 Cabang Diperlombakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co