Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

4 Tersangka Penyelundup Warga Etnis Rohingya di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Redaksi by Redaksi
14 Februari 2025
in Hukum
0

Proses penyerahan tersangka. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

TAPAKTUAN | BARATNEWS.CO – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan empat tersangka kasus tindak pidana keimigrasian, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana pelayaran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Keempatnya berinisial AZ (33), ID (32), FS (35), dan RL (42).

“Penyerahan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Aceh Selatan, hari ini, kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, Jumat (14/2/2025).

Dijelaskan, keempat tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyelundupan warga negara asing etnis Rohingya yang terjadi pada 18 Oktober 2024 di perairan Aceh Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/10/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH, tertanggal 19 Oktober 2024.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 2 ayat (1) huruf (f) dan (i) Jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam penyerahan tersangka ini, juga diserahkan sejumlah barang bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya lima unit ponsel, satu unit mobil pickup, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit kapal motor, satu unit speedboat, beberapa mesin penggerak dan sejumlah dokumen penting terkait perkapalan dan transaksi keuangan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap perkara ini segera diproses hingga tahap persidangan agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Dengan selesainya proses tahap II ini, Satreskrim Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip Presisi Kapolri.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pidana keimigrasian dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kejahatan serupa. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aceh Selatanbaratbaratnewsbaratnews.coPenyelundup warga etnis RohingyaPenyerahan Tersangka
Previous Post

Karhutla Terjadi pada 5 Desa di Aceh Barat, Satu Titik Lokasi Karhutla Berpotensi Meluas

Next Post

Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan KPK Diserahkan untuk Aceh

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan KPK Diserahkan untuk Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co