Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Menkeu Sri Mulyani Terbitkan Aturan Penerapan PPN 12 Persen, Simak Isi Lengkapnya!

Redaksi by Redaksi
1 Januari 2025
in Uncategorized
0

Penggalan PMK 131 Tahun 2024. Foto: dok Kemenkeu/Baratnews.co

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. PMK 131 Tahun 2024 itu ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku pada 1 Januari 2025.

Peraturan tersebut mengatur bahwa PPN 12 persen dikenakan bagi barang-bawang mewah.

Dilihat Baratnews.co dalam PMK 131 Tahun 2024 ini, menyatakan bahwa pada pasal 2 ayat 2 disebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

Kemudian pada pasal dua ayat 3 disebutkan bahwa pasal 2 ayat 3 kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam PPN ini mengatur dua mekanisme penghitungan pungutan PPN. “Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual,” tulis dalam aturan tersebut.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa selama Januari, PPN yang terutang dihitung 12 persen namun dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual barang.

Namun pada 1 Februari 2025 penghitungan kemudian berlaku dengan cara mengalihkan tarif 12 persen melalui dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang.

Persoalan kenaikan PPN ini, sebelumnya dibatalkan bagi sejumlah barang dan jasa telah diumumkan Sri Mulyani. Awalnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga barang yang tak kena PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung, dan gula industri.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan yang dibayar, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tulis Sri Mulyani di akun instagram @sminrawati dikutip Baratnews.co, Rabu (1/1/2025).

Untuk diketahui, barang dan jasa yang selama ini bebas PPN seperti kebutuhan pokok berupa beras, tetap dibebaskan dari pungutan.

Namun kenaikan PPN sebesar 12 persen adalah barang mewah yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Kategori barang yang kena tarif PPNBM di antaranya kelompok hunian, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Selain itu kategori dikenakan tarif PPNBM diperuntukkan juga pada balon udara, pesawat pribadi, yacht, dan kendaraan bermotor mewah.

Peraturan Menteri Keuangan ini dapat download, dilihat dan dibaca langsung melalui link berikut ini. Klik selengkapnya di-https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coPMK 131 Tahun 2024PPN 12 Persen
Previous Post

Presiden Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen Dikhususkan untuk Barang dan Jasa Mewah

Next Post

Camat Teupah Selatan Dinonaktifkan, Pj Bupati Simeulue Ungkap Alasannya

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Camat Teupah Selatan Dinonaktifkan, Pj Bupati Simeulue Ungkap Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co