JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. PMK 131 Tahun 2024 itu ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan berlaku pada 1 Januari 2025.
Peraturan tersebut mengatur bahwa PPN 12 persen dikenakan bagi barang-bawang mewah.
Dilihat Baratnews.co dalam PMK 131 Tahun 2024 ini, menyatakan bahwa pada pasal 2 ayat 2 disebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.
Kemudian pada pasal dua ayat 3 disebutkan bahwa pasal 2 ayat 3 kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam PPN ini mengatur dua mekanisme penghitungan pungutan PPN. “Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual,” tulis dalam aturan tersebut.
Dengan demikian, dapat diartikan bahwa selama Januari, PPN yang terutang dihitung 12 persen namun dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual barang.
Namun pada 1 Februari 2025 penghitungan kemudian berlaku dengan cara mengalihkan tarif 12 persen melalui dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang.
Persoalan kenaikan PPN ini, sebelumnya dibatalkan bagi sejumlah barang dan jasa telah diumumkan Sri Mulyani. Awalnya, pemerintah hanya mengecualikan tiga barang yang tak kena PPN 12 persen, yakni minyak goreng jenis Minyakita, tepung, dan gula industri.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan yang dibayar, artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen,” tulis Sri Mulyani di akun instagram @sminrawati dikutip Baratnews.co, Rabu (1/1/2025).
Untuk diketahui, barang dan jasa yang selama ini bebas PPN seperti kebutuhan pokok berupa beras, tetap dibebaskan dari pungutan.
Namun kenaikan PPN sebesar 12 persen adalah barang mewah yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).
Kategori barang yang kena tarif PPNBM di antaranya kelompok hunian, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain itu kategori dikenakan tarif PPNBM diperuntukkan juga pada balon udara, pesawat pribadi, yacht, dan kendaraan bermotor mewah.
Peraturan Menteri Keuangan ini dapat download, dilihat dan dibaca langsung melalui link berikut ini. Klik selengkapnya di-https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024













