Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Ekonomi

Menaker Yassierli: Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Abai Perlindungan Pekerja

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2024
in Ekonomi
0

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: dok Kemnaker

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan telah mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurutnya, kenaikan pajak ini tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh.

“Bagi pekerja atau buruh tidak diabaikan atas perlindungannya, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024).

Ia menjelaskan, berkaitan dengan kenaikan pajak tersebut, pemerintah sendiri telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

Related posts

Negara Perkuat Jaring Pengaman Pekerja

24/04/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, kata Yassierli, amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif, mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak dan masyarakat kurang mampu akan mendapat perlindungan penuh dari negara.

Untuk pekerja di sektor padat karya atau industri padat karya yang memiliki 200 orang tenaga kerja, maka pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Selain itu, bagi pekerja di sektor padat karya, juga mendapat iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Kemudian, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan. Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” jelas Yassierli.

Kebijakan dikeluarkan itu, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan langkah kebijakan itu pula, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coKemnakerPembayaran PajakPPN
Previous Post

Dua PK KNPI Aceh Barat Terbentuk, Fadel: Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Next Post

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Tol Sibanceh

Related posts

Mualem Tunjuk Muhammad Nasir Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

by Redaksi
23 Juni 2026
0

Keputusan itu ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan mendapat persetujuan seluruh pemegang saham yang...

Harga Acuan Emas Ekspor Turun Juni 2026, Dipicu Tingginya Suku Bunga Global

by Redaksi
16 Juni 2026
0

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Trump Siapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Mahkamah Agung Batalkan Kebijakan Global

by Redaksi
21 Februari 2026
0

Dalam konferensi pers di Gedung Putih beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump tampil tegas sekaligus melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah...

Tarif Global Dibatalkan, Trump Kecam Mahkamah Agung AS

by Redaksi
21 Februari 2026
0

Secara ekonomi, putusan Mahkamah Agung berpotensi memangkas lebih dari separuh rata-rata tarif efektif Amerika Serikat. Analisis Bloomberg Economics sebelum putusan...

Next Post

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Tol Sibanceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co