BARATNEWS.CO – Pemerintah menetapkan penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode 15–30 Juni 2026. Koreksi harga tersebut dipengaruhi oleh melemahnya harga emas dunia akibat tingginya suku bunga di sejumlah negara maju dan berkurangnya minat investor terhadap logam mulia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1453 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar yang mulai berlaku pada periode kedua Juni 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan selama periode pengumpulan data terjadi penurunan nilai emas sebesar 3,51 persen dibandingkan periode sebelumnya.
“Penurunan HPE dan HR emas pada periode kedua Juni 2026 terjadi akibat kebijakan suku bunga di berbagai negara maju yang masih berada pada level tinggi sehingga menekan harga emas di pasar internasional,” kata Tommy dalam siaran persnya, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, tingginya suku bunga membuat instrumen investasi berbasis bunga menjadi lebih menarik bagi investor. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pelaku pasar mengurangi kepemilikan emas sehingga berdampak pada penurunan harga logam mulia secara global.
Selain faktor suku bunga, perlambatan permintaan emas dunia juga turut memengaruhi pergerakan harga. Di tengah kondisi pasar internasional yang masih berfluktuasi, aktivitas pembelian emas tercatat mengalami penurunan.
Tommy menjelaskan, pasokan emas global yang relatif stabil di saat permintaan melemah turut mendorong terjadinya koreksi harga di pasar internasional. Situasi tersebut kemudian berdampak langsung terhadap penetapan HPE dan HR emas di Indonesia.
Ia menambahkan, penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada publikasi harga emas internasional dari London Bullion Market Association (LBMA).
“Proses penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan data, informasi, serta masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.
Pemerintah berharap penetapan harga acuan yang mencerminkan kondisi pasar global dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor pertambangan sekaligus mendukung tata kelola perdagangan komoditas yang transparan dan akuntabel. (*)












