BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43), Selasa (30/9/2025). Ia diduga terlibat kasus korupsi dana operasional dengan modus transaksi fiktif.
Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang turut dihadiri perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri pada 26 September lalu.
Kasubdit Tipidkor Kompol Mahliadi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 21 saksi, menyita barang bukti berupa uang Rp67,5 juta serta 85 bundel dokumen operasional KCP Rimo. Proses penyidikan juga diperkuat hasil audit BPKP Aceh dan keterangan ahli auditor.
DW diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Branch Manager PT Pos Indonesia KCP Rimo tahun 2024 dengan memanipulasi transaksi melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro). Ia juga diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban harian (N2) untuk menutupi praktik tersebut.
“Dana operasional yang seharusnya dikelola sesuai prosedur justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi melalui transaksi fiktif,” kata Mahliadi.
Perbuatan DW menimbulkan kerugian negara Rp1,96 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan Aceh.
Atas tindakannya, ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Discussion about this post