JAKARTA | BARATNEWS.CO — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang kurir bernama Abdul Rahman alias Amin ditangkap bersama puluhan bungkus sabu, ribuan butir ekstasi, heroin, hingga cairan vape mengandung zat berbahaya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan bermula pada Jumat (26/9/2025) ketika Tim Subdit IV menerima informasi adanya transaksi sabu.
Setelah penyelidikan, tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kanit 3 Subdit IV Kompol Reza Pahlevi menghentikan mobil Honda Brio kuning lemon pada Minggu (28/9/2025).
“Saat pemeriksaan kendaraan, ditemukan dua tas berisi narkotika. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi, Senin (29/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rahman mengaku diperintah seorang bandar bernama “Om Bos” untuk mengambil narkoba tersebut. Ia dijanjikan bayaran Rp5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.
Barang bukti yang disita antara lain, 25 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina (Guanyingwan), 550 butir ekstasi dengan berbagai logo (Transformers, Philips, Adidas, Red Bulls), 5 bungkus kecil heroin seberat brutto 27 gram, 10 liquid vape merek PX diduga mengandung etomidate.
Brigjen Eko menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika dengan berbagai modus.
“Kami masih mengejar bandar ‘Om Bos’ yang diduga mengendalikan jaringan ini,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post