Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Kapolres Aceh Tamiang Dukung Restorasi Kebun Sawit Ilegal di TNGL

Redaksi by Redaksi
29 September 2025
in Uncategorized
0

Satgas PKH mengamankan satu ekskavator di kebun ilegal. Foto: Ist

Spread the love

KUALA SIMPANG | BARATNEWS.CO – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam merestorasi kebun ilegal, mayoritas berupa perkebunan sawit, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini segera dituntaskan,” kata Muliadi, Senin (29/9/2025).

Satgas PKH sejauh ini telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun ilegal di dalam TNGL. Sejumlah warga juga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk lahan milik kelompok pengusaha yang melibatkan jaringan perambah dan dinilai meresahkan masyarakat.

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

Kapolres menegaskan program restorasi harus dikawal bersama agar lahan yang telah dikembalikan dapat segera dihijaukan kembali.

“Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera direstorasi supaya tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain TNGL, Muliadi juga menyoroti kasus perambahan hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara. Polres Aceh Tamiang, katanya, tengah memproses perkara tersebut dengan memeriksa saksi dan ahli planologi, menyita alat berat ekskavator, serta memasang garis polisi di lokasi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan luas mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare.

Setelah penyidikan rampung, penyidik akan menetapkan tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Perambahan mangrove adalah persoalan serius karena dampaknya luas, termasuk potensi banjir. Kami minta pihak yang terlibat bersikap kooperatif agar kasus ini segera tuntas,” tegas Muliadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan perambahan hutan.

“Hutan adalah sumber kehidupan yang harus kita lestarikan dan wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coPerambahan KebunRestorasi Kebun SawitSatgas PKH
Previous Post

HUT Meulaboh ke-437, Warga Diajak Abadikan Momen Lewat Lensa

Next Post

Kurir Sabu ‘Om Bos’ Ditangkap, Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Kurir Sabu 'Om Bos' Ditangkap, Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co