Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Kapolres Aceh Tamiang Dukung Restorasi Kebun Sawit Ilegal di TNGL

Redaksi by Redaksi
29 September 2025
in Uncategorized
0

Satgas PKH mengamankan satu ekskavator di kebun ilegal. Foto: Ist

Spread the love

KUALA SIMPANG | BARATNEWS.CO – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam merestorasi kebun ilegal, mayoritas berupa perkebunan sawit, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini segera dituntaskan,” kata Muliadi, Senin (29/9/2025).

Related posts

Aliansi Rakyat Aceh Bela Palestina Gelar Aksi Damai di Simpang Lima

13/10/2025

Meulaboh Menyala di Malam Pekan Budaya

12/10/2025

Satgas PKH sejauh ini telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun ilegal di dalam TNGL. Sejumlah warga juga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk lahan milik kelompok pengusaha yang melibatkan jaringan perambah dan dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres menegaskan program restorasi harus dikawal bersama agar lahan yang telah dikembalikan dapat segera dihijaukan kembali.

“Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera direstorasi supaya tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain TNGL, Muliadi juga menyoroti kasus perambahan hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara. Polres Aceh Tamiang, katanya, tengah memproses perkara tersebut dengan memeriksa saksi dan ahli planologi, menyita alat berat ekskavator, serta memasang garis polisi di lokasi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan luas mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare.

Setelah penyidikan rampung, penyidik akan menetapkan tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Perambahan mangrove adalah persoalan serius karena dampaknya luas, termasuk potensi banjir. Kami minta pihak yang terlibat bersikap kooperatif agar kasus ini segera tuntas,” tegas Muliadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan perambahan hutan.

“Hutan adalah sumber kehidupan yang harus kita lestarikan dan wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

Tags: baratnews.coPerambahan KebunRestorasi Kebun SawitSatgas PKH
Previous Post

HUT Meulaboh ke-437, Warga Diajak Abadikan Momen Lewat Lensa

Next Post

Kurir Sabu ‘Om Bos’ Ditangkap, Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi

Next Post

Kurir Sabu 'Om Bos' Ditangkap, Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co