Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Senin, 30 Maret 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Kapolres Aceh Tamiang Dukung Restorasi Kebun Sawit Ilegal di TNGL

Redaksi by Redaksi
29 September 2025
in Uncategorized
0

Satgas PKH mengamankan satu ekskavator di kebun ilegal. Foto: Ist

Spread the love

KUALA SIMPANG | BARATNEWS.CO – Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, menegaskan dukungan penuh terhadap upaya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam merestorasi kebun ilegal, mayoritas berupa perkebunan sawit, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Apa yang dilakukan Satgas PKH ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Polres Aceh Tamiang siap mendukung agar operasi restorasi kebun sawit ilegal ini segera dituntaskan,” kata Muliadi, Senin (29/9/2025).

Related posts

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

27/03/2026

Sempat Terjadi Gangguan, Distribusi Air Bersih Dipastikan Tetap Normal

25/03/2026

Satgas PKH sejauh ini telah menghancurkan sekitar 175 hektare kebun ilegal di dalam TNGL. Sejumlah warga juga menyerahkan kembali lahan yang sebelumnya mereka kuasai, termasuk lahan milik kelompok pengusaha yang melibatkan jaringan perambah dan dinilai meresahkan masyarakat.

Kapolres menegaskan program restorasi harus dikawal bersama agar lahan yang telah dikembalikan dapat segera dihijaukan kembali.

“Lahan yang sudah dikuasai secara ilegal harus segera direstorasi supaya tidak direbut lagi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain TNGL, Muliadi juga menyoroti kasus perambahan hutan mangrove di Dusun Ujung Pusong, Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara. Polres Aceh Tamiang, katanya, tengah memproses perkara tersebut dengan memeriksa saksi dan ahli planologi, menyita alat berat ekskavator, serta memasang garis polisi di lokasi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan luas mangrove yang dirambah mencapai 344,7 hektare.

Setelah penyidikan rampung, penyidik akan menetapkan tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mulai dari 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.

“Perambahan mangrove adalah persoalan serius karena dampaknya luas, termasuk potensi banjir. Kami minta pihak yang terlibat bersikap kooperatif agar kasus ini segera tuntas,” tegas Muliadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan perambahan hutan.

“Hutan adalah sumber kehidupan yang harus kita lestarikan dan wariskan kepada generasi mendatang,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coPerambahan KebunRestorasi Kebun SawitSatgas PKH
ADVERTISEMENT
Previous Post

HUT Meulaboh ke-437, Warga Diajak Abadikan Momen Lewat Lensa

Next Post

Kurir Sabu ‘Om Bos’ Ditangkap, Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi

Next Post

Kurir Sabu 'Om Bos' Ditangkap, Bareskrim Sita Ribuan Ekstasi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

Gajah Liar di Lango Aceh Barat Kembali Resahkan Warga, Tim WRU Lakukan Penghalauan Dramatis

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BARATNEWS.CO, MEULABOH - gajah liar kembali meresahkan warga di kawasan Lango, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Sebelumnya, kemunculan kawanan...

BNNP Aceh Gandeng DPR RI Perkuat Penanganan Narkotika

by Redaksi
27 Maret 2026
0

BNNP Aceh memperkuat koordinasi dengan unsur legislatif guna mendorong penguatan kebijakan penanganan narkotika di daerah.

Sidak Usai Lebaran, Bupati TRK Cek Kehadiran ASN

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Pelayanan harus segera berjalan karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Kehadiran pegawai juga harus dipastikan,” ujar TRK.

Pos Pengamanan Ulee Lheue Dipantau Kapolda Aceh

by Redaksi
25 Maret 2026
0

“Yang utama adalah memastikan arus balik berjalan aman dan lancar, serta masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Kapolda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co