Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Bareskrim Ungkap Sindikat Bobol Rekening Rp204 Miliar, Oknum Bank Terlibat

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan sindikat pembobolan rekening dormant Bank BNI. Foto: kepolisian

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening dormant Bank BNI dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari tiga kelompok berbeda, mulai dari oknum internal bank hingga pelaku pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak bank pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli. Para pelaku menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset, lalu menyusup ke sistem perbankan dengan memanfaatkan akses karyawan internal.

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

“Eksekusi dilakukan Jumat sore, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi bank. Salah satu eksekutor yang merupakan mantan teller menggunakan User ID Core Banking System untuk memindahkan dana,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Dana sebesar Rp204 miliar kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum terdeteksi. Polisi berhasil memulihkan seluruh dana dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, serta satu laptop Asus ROG.

Adapun sembilan tersangka terdiri dari, oknum internal bank AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).

Pelaku pembobolan, C alias K (mastermind), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank), R (mediator), dan TT (fasilitator keuangan).

Pelaku pencucian uang, DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).

Dua di antaranya, C alias K dan DH, juga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang ditangani Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar rutin memantau aktivitas rekening dan memperbarui data diri guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak tidak bertanggung jawab. (*)

Tags: baratnews.coKasus Pembobolan RekeningKasus PembunuhanPengungkapan Kasus
Previous Post

Menuju Generasi Emas 2045, BPK Perkuat Peran Pengawasan

Next Post

Sindikat Bobol Rekening Rp204 Miliar, Dua Pelaku Bunuh Kacab Bank

Next Post

Sindikat Bobol Rekening Rp204 Miliar, Dua Pelaku Bunuh Kacab Bank

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co