JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening dormant Bank BNI dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari tiga kelompok berbeda, mulai dari oknum internal bank hingga pelaku pencucian uang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak bank pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli. Para pelaku menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset, lalu menyusup ke sistem perbankan dengan memanfaatkan akses karyawan internal.
“Eksekusi dilakukan Jumat sore, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi bank. Salah satu eksekutor yang merupakan mantan teller menggunakan User ID Core Banking System untuk memindahkan dana,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Dana sebesar Rp204 miliar kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum terdeteksi. Polisi berhasil memulihkan seluruh dana dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, serta satu laptop Asus ROG.
Adapun sembilan tersangka terdiri dari, oknum internal bank AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).
Pelaku pembobolan, C alias K (mastermind), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank), R (mediator), dan TT (fasilitator keuangan).
Pelaku pencucian uang, DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).
Dua di antaranya, C alias K dan DH, juga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang ditangani Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar rutin memantau aktivitas rekening dan memperbarui data diri guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak tidak bertanggung jawab. (*)
Discussion about this post