Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Bareskrim Ungkap Sindikat Bobol Rekening Rp204 Miliar, Oknum Bank Terlibat

Redaksi by Redaksi
25 September 2025
in Hukum
0

Konferensi pers pengungkapan sindikat pembobolan rekening dormant Bank BNI. Foto: kepolisian

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar sindikat pembobolan rekening dormant Bank BNI dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dari tiga kelompok berbeda, mulai dari oknum internal bank hingga pelaku pencucian uang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak bank pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli. Para pelaku menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset, lalu menyusup ke sistem perbankan dengan memanfaatkan akses karyawan internal.

“Eksekusi dilakukan Jumat sore, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi bank. Salah satu eksekutor yang merupakan mantan teller menggunakan User ID Core Banking System untuk memindahkan dana,” kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Related posts

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

14/05/2026

Rekonstruksi Ungkap Tersangka Tusuk Korban 5 Kali di Nagan Raya

29/04/2026

Dana sebesar Rp204 miliar kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum terdeteksi. Polisi berhasil memulihkan seluruh dana dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain 22 unit ponsel, satu hard disk eksternal, dua DVR CCTV, satu mini PC, serta satu laptop Asus ROG.

Adapun sembilan tersangka terdiri dari, oknum internal bank AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).

Pelaku pembobolan, C alias K (mastermind), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank), R (mediator), dan TT (fasilitator keuangan).

Pelaku pencucian uang, DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).

Dua di antaranya, C alias K dan DH, juga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang ditangani Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat dengan UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar rutin memantau aktivitas rekening dan memperbarui data diri guna mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak tidak bertanggung jawab. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coKasus Pembobolan RekeningKasus PembunuhanPengungkapan Kasus
Previous Post

Menuju Generasi Emas 2045, BPK Perkuat Peran Pengawasan

Next Post

Sindikat Bobol Rekening Rp204 Miliar, Dua Pelaku Bunuh Kacab Bank

Related posts

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Solar Subsidi di Nagan Raya, Dua Orang Diamankan

by Redaksi
26 Juni 2026
0

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kuala. Menindaklanjuti...

Pengembangan Kasus, Polisi Ungkap Pengedar Ganja di Aceh Barat

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus...

Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Banda Aceh, Peragakan 62 Adegan Rekonstruksi

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan...

Lima Pelaku Pungli Wisata Bukit Lamreh Diamankan Polisi, Satu Terduga Positif Sabu

by Redaksi
20 Juni 2026
0

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima terduga pelaku masing-masing berinisial EP (51), L (49), F (58), IS (35), dan D...

Next Post

Sindikat Bobol Rekening Rp204 Miliar, Dua Pelaku Bunuh Kacab Bank

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co