Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Tambang KPPA Diduga Ilegal, GeRAK Minta Pemerintah Tindak Tegas

Redaksi by Redaksi
14 September 2025
in News
0

Potret lewat udara memperlihatkan aktivitas KPPA. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh segera menertibkan aktivitas tambang milik Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Desakan itu muncul setelah terungkap bahwa KPPA diduga masih beroperasi meski sudah menerima surat penghentian sementara seluruh kegiatan produksi dari Dinas ESDM Aceh dengan Nomor 302.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023.

Related posts

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

11/10/2025

Perkuat Kolaborasi, Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan

07/10/2025

“Faktanya, meski sudah dilarang, KPPA masih bekerja di lapangan. Itu ilegal,” kata Edy, Minggu (14/9/2025).

Edy menjelaskan, dalam surat resmi tersebut, KPPA diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif, mulai dari penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023, dokumen Rencana Reklamasi (RR), dokumen Rencana Pascatambang (RPT), penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, hingga laporan kegiatan triwulanan.

Namun, menurut Edy, kewajiban itu tidak dijalankan. Padahal, ungkap Edy, bila tidak dipenuhi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) KPPA seharusnya otomatis dicabut sebagaimana diatur dalam poin ketiga surat ESDM tersebut.

GeRAK juga menilai kasus ini menyalahi Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa RKAB bersifat wajib dan menjadi dasar legalitas setiap aktivitas tambang. Tanpa persetujuan RKAB dari dinas, seluruh kegiatan dianggap ilegal sesuai Pasal 7 ayat (1).

“Artinya, kegiatan KPPA tanpa RKAB yang sah adalah praktik tambang ilegal. Kami mendesak aparat kepolisian bersama ESDM segera bertindak, jangan ada pembiaran, sebab kita khawatir akan merusak mencemari lingkungan hidup masyarakat,” tegas Edy.

Edy mengatakan, kekhwatiran ini muncul karena lemahnya tindakan pemerintah yang justru akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Menurutnya, jika aktivitas KPPA dibiarkan sejak 2023 tanpa RKAB, hal ini juga dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran bahkan kemungkinan intervensi kepentingan tertentu.

“Kalau tidak ditindak, hukum hanya jadi bahan dagangan. Ini early warning bagi pemerintah dan aparat,” ujarnya.

Sorotan Rekomtek dan Tambang Sungai

Selain KPPA, Edy ikut menyinggung persoalan izin teknis (Rekomtek) yang kini menjerat PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) dalam aktivitas penambangan emas di aliran Sungai Woyla.

Ihwal PT MGK ini sebelumnya Pemkab Aceh Barat meminta MGK menghentikan operasi hingga memperoleh rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Dasar penghentian perusahaan harus jelas merujuk undang-undang. Bila aturan mengharuskan adanya rekomtek, maka seluruh aktivitas tanpa dokumen wajib dihentikan,” jelas Edy.

Aktivitas diduga ilegal yang dijalankan KPPA ini, ditemukan di lapangan, bersamaan dengan adanya aktivitas pengambilan material lainnya di sejumlah titik, termasuk di wilayah Krueng (sungai) Meurebo, Kecamatan Panteu Ceurmen, dan Woyla.

“Ini bukti adanya potensi praktik ilegal di sektor galian C maupun B. Pemkab harus bertindak adil, siapapun pelakunya,” kata Edy.

GeRAK mengingatkan pemerintah daerah agar sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal.

“Bila tidak ada tindakan nyata, kami menduga pemerintah daerah tidak menjalankan instruksi Presiden,” pungkas Edy. (*)

Tags: baratnews.coTambang Ilegal
Previous Post

Bupati Tarmizi Jamu Rombongan dari Trengganu Malaysia

Next Post

Kak Na Kunjungi Pelajar Tinggal di Rumah Reyot di Aceh Utara

Next Post

Kak Na Kunjungi Pelajar Tinggal di Rumah Reyot di Aceh Utara

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co