Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Tambang KPPA Diduga Ilegal, GeRAK Minta Pemerintah Tindak Tegas

Redaksi by Redaksi
14 September 2025
in News
0

Potret lewat udara memperlihatkan aktivitas KPPA. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh segera menertibkan aktivitas tambang milik Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Desakan itu muncul setelah terungkap bahwa KPPA diduga masih beroperasi meski sudah menerima surat penghentian sementara seluruh kegiatan produksi dari Dinas ESDM Aceh dengan Nomor 302.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023.

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

10/11/2025

“Faktanya, meski sudah dilarang, KPPA masih bekerja di lapangan. Itu ilegal,” kata Edy, Minggu (14/9/2025).

Edy menjelaskan, dalam surat resmi tersebut, KPPA diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif, mulai dari penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023, dokumen Rencana Reklamasi (RR), dokumen Rencana Pascatambang (RPT), penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, hingga laporan kegiatan triwulanan.

Namun, menurut Edy, kewajiban itu tidak dijalankan. Padahal, ungkap Edy, bila tidak dipenuhi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) KPPA seharusnya otomatis dicabut sebagaimana diatur dalam poin ketiga surat ESDM tersebut.

GeRAK juga menilai kasus ini menyalahi Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa RKAB bersifat wajib dan menjadi dasar legalitas setiap aktivitas tambang. Tanpa persetujuan RKAB dari dinas, seluruh kegiatan dianggap ilegal sesuai Pasal 7 ayat (1).

“Artinya, kegiatan KPPA tanpa RKAB yang sah adalah praktik tambang ilegal. Kami mendesak aparat kepolisian bersama ESDM segera bertindak, jangan ada pembiaran, sebab kita khawatir akan merusak mencemari lingkungan hidup masyarakat,” tegas Edy.

Edy mengatakan, kekhwatiran ini muncul karena lemahnya tindakan pemerintah yang justru akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Menurutnya, jika aktivitas KPPA dibiarkan sejak 2023 tanpa RKAB, hal ini juga dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran bahkan kemungkinan intervensi kepentingan tertentu.

“Kalau tidak ditindak, hukum hanya jadi bahan dagangan. Ini early warning bagi pemerintah dan aparat,” ujarnya.

Sorotan Rekomtek dan Tambang Sungai

Selain KPPA, Edy ikut menyinggung persoalan izin teknis (Rekomtek) yang kini menjerat PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) dalam aktivitas penambangan emas di aliran Sungai Woyla.

Ihwal PT MGK ini sebelumnya Pemkab Aceh Barat meminta MGK menghentikan operasi hingga memperoleh rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Dasar penghentian perusahaan harus jelas merujuk undang-undang. Bila aturan mengharuskan adanya rekomtek, maka seluruh aktivitas tanpa dokumen wajib dihentikan,” jelas Edy.

Aktivitas diduga ilegal yang dijalankan KPPA ini, ditemukan di lapangan, bersamaan dengan adanya aktivitas pengambilan material lainnya di sejumlah titik, termasuk di wilayah Krueng (sungai) Meurebo, Kecamatan Panteu Ceurmen, dan Woyla.

“Ini bukti adanya potensi praktik ilegal di sektor galian C maupun B. Pemkab harus bertindak adil, siapapun pelakunya,” kata Edy.

GeRAK mengingatkan pemerintah daerah agar sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal.

“Bila tidak ada tindakan nyata, kami menduga pemerintah daerah tidak menjalankan instruksi Presiden,” pungkas Edy. (*)

Tags: baratnews.coTambang Ilegal
Previous Post

Bupati Tarmizi Jamu Rombongan dari Trengganu Malaysia

Next Post

Kak Na Kunjungi Pelajar Tinggal di Rumah Reyot di Aceh Utara

Next Post

Kak Na Kunjungi Pelajar Tinggal di Rumah Reyot di Aceh Utara

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co