Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Tambang KPPA Diduga Ilegal, GeRAK Minta Pemerintah Tindak Tegas

Redaksi by Redaksi
14 September 2025
in Uncategorized
0

Potret lewat udara memperlihatkan aktivitas KPPA. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh segera menertibkan aktivitas tambang milik Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Desakan itu muncul setelah terungkap bahwa KPPA diduga masih beroperasi meski sudah menerima surat penghentian sementara seluruh kegiatan produksi dari Dinas ESDM Aceh dengan Nomor 302.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023.

“Faktanya, meski sudah dilarang, KPPA masih bekerja di lapangan. Itu ilegal,” kata Edy, Minggu (14/9/2025).

Related posts

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

31/03/2026

Edy menjelaskan, dalam surat resmi tersebut, KPPA diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif, mulai dari penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023, dokumen Rencana Reklamasi (RR), dokumen Rencana Pascatambang (RPT), penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, hingga laporan kegiatan triwulanan.

Namun, menurut Edy, kewajiban itu tidak dijalankan. Padahal, ungkap Edy, bila tidak dipenuhi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) KPPA seharusnya otomatis dicabut sebagaimana diatur dalam poin ketiga surat ESDM tersebut.

GeRAK juga menilai kasus ini menyalahi Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa RKAB bersifat wajib dan menjadi dasar legalitas setiap aktivitas tambang. Tanpa persetujuan RKAB dari dinas, seluruh kegiatan dianggap ilegal sesuai Pasal 7 ayat (1).

“Artinya, kegiatan KPPA tanpa RKAB yang sah adalah praktik tambang ilegal. Kami mendesak aparat kepolisian bersama ESDM segera bertindak, jangan ada pembiaran, sebab kita khawatir akan merusak mencemari lingkungan hidup masyarakat,” tegas Edy.

Edy mengatakan, kekhwatiran ini muncul karena lemahnya tindakan pemerintah yang justru akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Menurutnya, jika aktivitas KPPA dibiarkan sejak 2023 tanpa RKAB, hal ini juga dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran bahkan kemungkinan intervensi kepentingan tertentu.

“Kalau tidak ditindak, hukum hanya jadi bahan dagangan. Ini early warning bagi pemerintah dan aparat,” ujarnya.

Sorotan Rekomtek dan Tambang Sungai

Selain KPPA, Edy ikut menyinggung persoalan izin teknis (Rekomtek) yang kini menjerat PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) dalam aktivitas penambangan emas di aliran Sungai Woyla.

Ihwal PT MGK ini sebelumnya Pemkab Aceh Barat meminta MGK menghentikan operasi hingga memperoleh rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Dasar penghentian perusahaan harus jelas merujuk undang-undang. Bila aturan mengharuskan adanya rekomtek, maka seluruh aktivitas tanpa dokumen wajib dihentikan,” jelas Edy.

Aktivitas diduga ilegal yang dijalankan KPPA ini, ditemukan di lapangan, bersamaan dengan adanya aktivitas pengambilan material lainnya di sejumlah titik, termasuk di wilayah Krueng (sungai) Meurebo, Kecamatan Panteu Ceurmen, dan Woyla.

“Ini bukti adanya potensi praktik ilegal di sektor galian C maupun B. Pemkab harus bertindak adil, siapapun pelakunya,” kata Edy.

GeRAK mengingatkan pemerintah daerah agar sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal.

“Bila tidak ada tindakan nyata, kami menduga pemerintah daerah tidak menjalankan instruksi Presiden,” pungkas Edy. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coTambang Ilegal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Tarmizi Jamu Rombongan dari Trengganu Malaysia

Next Post

Kak Na Kunjungi Pelajar Tinggal di Rumah Reyot di Aceh Utara

Related posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Syafrial Ardy Terpilih Pimpin KB PII Aceh Barat, Hasilkan Rekomendasi Strategis

by Redaksi
26 April 2026
0

“KB PII harus menjadi wadah yang tidak hanya memperkuat ukhuwah, tetapi juga mampu melahirkan gagasan dan aksi nyata bagi kemajuan...

Kemenag Perkuat Data MBG, 15,6 Juta Santri dan Siswa Jadi Prioritas

by Redaksi
23 April 2026
0

JAKARTA | BARATNEWS.CO — Kementerian Agama menegaskan komitmennya mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperkuat integrasi data guna memastikan...

Aceh Siap Jadi Tuan Rumah Hari Posyandu Nasional 2026, Marlina: Harus Jadi Contoh

by Redaksi
14 April 2026
0

“Meski baru dilanda bencana, kita harus menunjukkan bahwa Aceh tetap mampu bangkit dan menyukseskan event nasional ini,” kata perempuan yang...

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Kinerja dan Serapan Anggaran

by Redaksi
11 April 2026
0

“Dengan waktu kerja yang terbatas, kinerja harus dipacu. Setiap program harus berjalan efektif dan memberikan hasil nyata,” ujar Mualem.

Next Post

Kak Na Kunjungi Pelajar Tinggal di Rumah Reyot di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co