Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Tambang KPPA Diduga Ilegal, GeRAK Minta Pemerintah Tindak Tegas

Redaksi by Redaksi
14 September 2025
in Uncategorized
0

Potret lewat udara memperlihatkan aktivitas KPPA. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh segera menertibkan aktivitas tambang milik Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Desakan itu muncul setelah terungkap bahwa KPPA diduga masih beroperasi meski sudah menerima surat penghentian sementara seluruh kegiatan produksi dari Dinas ESDM Aceh dengan Nomor 302.2.12.4/296 tertanggal 4 September 2023.

“Faktanya, meski sudah dilarang, KPPA masih bekerja di lapangan. Itu ilegal,” kata Edy, Minggu (14/9/2025).

Related posts

Lima Kawasan Tambang Rakyat di Aceh Jaya Diusulkan Jadi WPR

25/06/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Edy menjelaskan, dalam surat resmi tersebut, KPPA diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban administratif, mulai dari penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2023, dokumen Rencana Reklamasi (RR), dokumen Rencana Pascatambang (RPT), penempatan Jaminan Reklamasi dan Pascatambang, hingga laporan kegiatan triwulanan.

Namun, menurut Edy, kewajiban itu tidak dijalankan. Padahal, ungkap Edy, bila tidak dipenuhi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) KPPA seharusnya otomatis dicabut sebagaimana diatur dalam poin ketiga surat ESDM tersebut.

GeRAK juga menilai kasus ini menyalahi Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa RKAB bersifat wajib dan menjadi dasar legalitas setiap aktivitas tambang. Tanpa persetujuan RKAB dari dinas, seluruh kegiatan dianggap ilegal sesuai Pasal 7 ayat (1).

“Artinya, kegiatan KPPA tanpa RKAB yang sah adalah praktik tambang ilegal. Kami mendesak aparat kepolisian bersama ESDM segera bertindak, jangan ada pembiaran, sebab kita khawatir akan merusak mencemari lingkungan hidup masyarakat,” tegas Edy.

Edy mengatakan, kekhwatiran ini muncul karena lemahnya tindakan pemerintah yang justru akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Menurutnya, jika aktivitas KPPA dibiarkan sejak 2023 tanpa RKAB, hal ini juga dapat menimbulkan kesan adanya pembiaran bahkan kemungkinan intervensi kepentingan tertentu.

“Kalau tidak ditindak, hukum hanya jadi bahan dagangan. Ini early warning bagi pemerintah dan aparat,” ujarnya.

Sorotan Rekomtek dan Tambang Sungai

Selain KPPA, Edy ikut menyinggung persoalan izin teknis (Rekomtek) yang kini menjerat PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) dalam aktivitas penambangan emas di aliran Sungai Woyla.

Ihwal PT MGK ini sebelumnya Pemkab Aceh Barat meminta MGK menghentikan operasi hingga memperoleh rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Dasar penghentian perusahaan harus jelas merujuk undang-undang. Bila aturan mengharuskan adanya rekomtek, maka seluruh aktivitas tanpa dokumen wajib dihentikan,” jelas Edy.

Aktivitas diduga ilegal yang dijalankan KPPA ini, ditemukan di lapangan, bersamaan dengan adanya aktivitas pengambilan material lainnya di sejumlah titik, termasuk di wilayah Krueng (sungai) Meurebo, Kecamatan Panteu Ceurmen, dan Woyla.

“Ini bukti adanya potensi praktik ilegal di sektor galian C maupun B. Pemkab harus bertindak adil, siapapun pelakunya,” kata Edy.

GeRAK mengingatkan pemerintah daerah agar sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal.

“Bila tidak ada tindakan nyata, kami menduga pemerintah daerah tidak menjalankan instruksi Presiden,” pungkas Edy. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coTambang Ilegal
Previous Post

Bupati Tarmizi Jamu Rombongan dari Trengganu Malaysia

Next Post

Kak Na Kunjungi Pelajar Tinggal di Rumah Reyot di Aceh Utara

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Kak Na Kunjungi Pelajar Tinggal di Rumah Reyot di Aceh Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co