Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home News

Kasus Korupsi di Desa Ranto Panyang Akan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Redaksi by Redaksi
4 Juni 2025
in News
0

Tim Audit Investigatif saat berada di Kantor Desa Ranto Panyang. Foto: Ist

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi keuangan Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria, yang turut didampingi oleh Auditor Ahli Madya dan sekaligus Ketua Tim Audit Investigatif Santoso, Rabu (4/6/2025) di Meulaboh.

Related posts

BGN Gandeng 5.000 Chef untuk Keamanan Pangan MBG Seluruh Indonesia

11/10/2025

Perkuat Kolaborasi, Polisi Prancis Kunjungi Sepolwan

07/10/2025

“Iya benar, sesuai dengan perintah Bupati akan segera dilimpahkan ke APH, dan saat ini sedang disiapkan surat Bupati oleh bagian hukum Setdakab untuk diteruskan ke APH,” kata Zakaria.

Zakaria menyebut bahwa pihak Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah melakukan audit investigatif atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 pada Desa Ranto Panyang Barat.

Dalam audit tersebut ditemukan adanya dugaan korupsi atas penyelewengan keuangan desa yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negar Rp568.139.407,00. Hal ini sebagaimana termuat di dalam laporan hasil audit investigatif Nomor 700.1.2.1/01/LHADTT-INS/2025, 12 Maret 2025.

Zakaria menegaskan, laporan hasil audit investigatif telah disampaikan kepada kepala desa selaku auditee, dan sesuai ketentuan yang berlaku, waktu yang diberikan untuk menindak lanjuti rekomendasi temuan hasil audit tersebut adalah selama 60 (enam puluh) hari kelender sejak diterimanya laporan hasil audit, yaitu sejak tanggal 17 Maret 2025 hingga 17 Mei 2025.

Namun sampai berakhirnya waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, pihak Kepala Desa Ranto Panyang Barat tidak mampu menindaklanjuti seluruh temuan dimaksud dan hanya menindaklanjuti sebesar Rp5.000.000, hal ini sesuai bukti slip penyetoran dan bukti print out rekening koran Bank Dana Desa.

“Tentu kondisi ini tidaklah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Zakaria, selain laporan hasil audit investigatif tersebut juga disampaikan kepada Camat Meureubo, dan kepada Bupati Aceh Barat sebagai laporan serta sekaligus sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut oleh pimpinan dalam hal mengambil tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan segera melimpahkannya ke APH, guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Langkah tegas ini diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan komitmen Bupati Tarmizi menciptakan iklim roda pemerintahan yang lebih baik, bersih dan bebas dari korupsi, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKorupsiKorupsi Dana DesaRanto Panyang
Previous Post

Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pemkab Aceh Barat Gelar Rakor Bebas Stunting

Next Post

Untung Rp100 Juta Per Bulan dari Hasil Judol, Tiga Bandar Dibekuk

Next Post

Untung Rp100 Juta Per Bulan dari Hasil Judol, Tiga Bandar Dibekuk

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co