Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Kasus Korupsi di Desa Ranto Panyang Akan Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum

Redaksi by Redaksi
4 Juni 2025
in Uncategorized
0

Tim Audit Investigatif saat berada di Kantor Desa Ranto Panyang. Foto: Ist

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi keuangan Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Aceh Barat Zakaria, yang turut didampingi oleh Auditor Ahli Madya dan sekaligus Ketua Tim Audit Investigatif Santoso, Rabu (4/6/2025) di Meulaboh.

“Iya benar, sesuai dengan perintah Bupati akan segera dilimpahkan ke APH, dan saat ini sedang disiapkan surat Bupati oleh bagian hukum Setdakab untuk diteruskan ke APH,” kata Zakaria.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Zakaria menyebut bahwa pihak Auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Barat telah melakukan audit investigatif atas pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 pada Desa Ranto Panyang Barat.

Dalam audit tersebut ditemukan adanya dugaan korupsi atas penyelewengan keuangan desa yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negar Rp568.139.407,00. Hal ini sebagaimana termuat di dalam laporan hasil audit investigatif Nomor 700.1.2.1/01/LHADTT-INS/2025, 12 Maret 2025.

Zakaria menegaskan, laporan hasil audit investigatif telah disampaikan kepada kepala desa selaku auditee, dan sesuai ketentuan yang berlaku, waktu yang diberikan untuk menindak lanjuti rekomendasi temuan hasil audit tersebut adalah selama 60 (enam puluh) hari kelender sejak diterimanya laporan hasil audit, yaitu sejak tanggal 17 Maret 2025 hingga 17 Mei 2025.

Namun sampai berakhirnya waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, pihak Kepala Desa Ranto Panyang Barat tidak mampu menindaklanjuti seluruh temuan dimaksud dan hanya menindaklanjuti sebesar Rp5.000.000, hal ini sesuai bukti slip penyetoran dan bukti print out rekening koran Bank Dana Desa.

“Tentu kondisi ini tidaklah sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Zakaria, selain laporan hasil audit investigatif tersebut juga disampaikan kepada Camat Meureubo, dan kepada Bupati Aceh Barat sebagai laporan serta sekaligus sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut oleh pimpinan dalam hal mengambil tindakan lain yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhadap kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan segera melimpahkannya ke APH, guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Langkah tegas ini diambil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan komitmen Bupati Tarmizi menciptakan iklim roda pemerintahan yang lebih baik, bersih dan bebas dari korupsi, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKorupsiKorupsi Dana DesaRanto Panyang
Previous Post

Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pemkab Aceh Barat Gelar Rakor Bebas Stunting

Next Post

Untung Rp100 Juta Per Bulan dari Hasil Judol, Tiga Bandar Dibekuk

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Untung Rp100 Juta Per Bulan dari Hasil Judol, Tiga Bandar Dibekuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co