Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

PT MGK Diduga Cacat Administrasi, Wangsa: ini Tambang Ilegal

Redaksi by Redaksi
11 Mei 2025
in Uncategorized
0

Zikri Marpandi. Foto: Wangsa

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Wahana Generasi Aceh (Wangsa), menyebut PT Magellanic Garuda Kencana (MGK) layak disebut sebagai tambang ilegal. Hal ini disampaikan dalam hasil kajian terbaru Wangsa yang dipublikasikan sebelumnya.

“Secara hukum, status PT MGK berada dalam posisi abu-abu. Belum aktif kembali di MODI tapi sudah menambang. Itu artinya ilegal,” ujar Sekretaris Jenderal Wangsa, Zikri Marpandi, dalam siaran persnya diterima Baratnews.co, Minggu (11/5/2025).

Lebih rinci, Zikri mengatakan terdapat sederet pelanggaran administratif dan teknis yang dilakukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.

Related posts

Lima Kawasan Tambang Rakyat di Aceh Jaya Diusulkan Jadi WPR

25/06/2026

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026

Pelanggaran itu antaranya, tidak tersampaikan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, tidak menempatkan jaminan reklamasi, tidak memiliki sarana pendukung tambang di lapangan, bahkan belum tercatat kembali dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.

“Kegiatan tambang tanpa pengakuan negara bukan semata kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum,” kata Zikri.

Selain itu dalam kajian Wangsa, juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) diduga bekerja di wilayah tambang PT MGK. Jika benar, sebut Zikri, kontan telah menambah pelanggaran di sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian.

“Kami mencatat potensi pelanggaran berlapis. Tidak hanya soal izin usaha, tapi juga dugaan pelibatan TKA tanpa dokumen sah,” urai Zikri.

Wangsa menilai, persoalan pada perusahaan tersebut, bagian dari lemahnya penegakan hukum, meski banyak temuan di lokasi aktivitas tambang ditertibkan dan TKA ditindak. “Sunyi di tengah suara mesin tambang,” tandasnya.

Dengan adanya persoalan ini, Wangsa mendesak Bupati Aceh Barat untuk tidak hanya menjadi penonton. Sebab, langkah ini sah secara hukum dan merupakan bentuk nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Tambang ini ada di tanah Aceh Barat, tapi daerah tidak mendapat apa-apa, justru yang ada jejak kerusakan dan pelanggaran. Jika dibiarkan, maka yang digali bukan hanya emas, tapi harga diri daerah. Sudah saatnya wilayah IUP PT MGK dikonversi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPT MKG Diduga Cacat AdministrasiTambang IlegalWangsa
Previous Post

Polisi Layani Laporan 24 Jam Bagi Masyarakat yang Tahu Aksi Premanisme

Next Post

Modus Penipuan Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Modal

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Modus Penipuan Mengatasnamakan Istri Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Modal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co