ACEH JAYA | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya resmi mengajukan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Usulan yang disampaikan melalui surat Nomor 500.10/83/2026 pada 24 Juni 2026 itu mencakup lima lokasi yang berada di Kecamatan Krueng Sabee dan Kecamatan Teunom. Seluruh kawasan yang diusulkan diperuntukkan bagi aktivitas penambangan pasir, batu, dan kerikil.
Bupati Aceh Jaya, Safwandi, mengatakan pengajuan WPR merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Aceh dalam rangka mempersiapkan kawasan pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang jelas.
Menurutnya, sebelum usulan disampaikan, pemerintah daerah telah melakukan serangkaian kajian teknis, mulai dari verifikasi lapangan, penyesuaian tata ruang, hingga penelaahan aspek lingkungan dan sosial di lokasi yang direncanakan.
“Penetapan WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, aktivitas pertambangan dapat berjalan lebih tertib, aman, dan terawasi,” kata Safwandi.
Empat lokasi yang diusulkan berada di kawasan Babah Krueng, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, sementara satu lokasi lainnya berada di Kecamatan Teunom. Luas masing-masing area berkisar antara 7,8 hingga 10 hektare.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan seluruh lokasi yang diajukan berada di luar kawasan lindung serta tidak mengganggu aliran sungai utama. Selain itu, aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar juga telah menjadi pertimbangan dalam proses pengusulan.
Safwandi menilai keberadaan WPR nantinya tidak hanya memberikan legalitas bagi penambang rakyat, tetapi juga menjadi solusi dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi daerah.
Lebih jauh, penetapan WPR diharapkan mampu membuka peluang ekonomi baru melalui pembentukan kelompok usaha maupun koperasi pertambangan rakyat. Skema tersebut dinilai dapat memperkuat pemberdayaan masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan lingkungan pascatambang secara berkelanjutan.
“Melalui WPR, kegiatan pertambangan rakyat dapat dikelola secara lebih profesional, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ujar Safwandi. (*)













