Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Inspektorat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan di Aceh Barat Menolak

Redaksi by Redaksi
25 April 2025
in Uncategorized
0

Proses pengawasan terhadap CSR perusahaan di Aceh Barat. Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat telah selesai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) tahun 2024.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pimpinan Daerah untuk memastikan pemanfaatan dana CSR berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Tim Pengendali Teknis, Santoso, pada Jumat (25/4/2025) di meulaboh.

Related posts

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

10/11/2025

Peringati Hari Pahlawan, Wabup Said Bilang Semangat Juang Tak Boleh Padam

10/11/2025

Menurut Santoso, pengawasan telah dilakukan terhadap 10 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Barat. Diantaranya, PT Karya Tanah Subur (KTS), PT Pertamina Patra Niaga, PT Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB).

Kemudian PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT PLN UP3 Meulaboh, PT Indonesia Pacific Energi (IPE), PT Nirmala Coal Nusantara (NCN), PT BSI Area Meulaboh.

“Alhamdulillah, semua perusahaan yang telah kami kunjungi menyambut baik dan bersikap kooperatif. Mereka juga bersedia menyerahkan data-data yang kami butuhkan. Bahkan ikut mendampingi saat kami cek ke lapangan,” ujar Santoso.

Namun, berbeda dengan yang lain, PT.Mifa Bersaudara hingga kini menolak dilakukan pengawasan oleh tim Inspektorat.

Dalam surat bernomor 060/SRT/LGLMDB/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 yang ditujukan kepada Bupati Aceh Barat, manajemen perusahaan menyatakan penolakan terhadap audit tata kelola dana CSR oleh Inspektorat.

Pengawasan dana CSR ini, menurut Santoso, dilakukan berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP No 47 Tahun 2012 tentang TJSL, Qanun Kabupaten Aceh Barat No 10 Tahun 2015, Perbup Aceh Barat No 26 Tahun 2014.

“Kami juga mengklarifikasi bahwa pemantauan dana CSR ini hanya menargetkan satu perusahaan saja. Faktanya sesuai arahan Bupati, semua perusahaan harus dilakukan pengawasan dengan pendekatan persuasif dengan niat dan tujuan bisa bersinergi untuk membantu masyarakat. Terutama untuk menciptakan lapangan kerja,” katanya

Santoso menyebut setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program TJSLP.

“Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa Dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan, Program CSR tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program APBK, Kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, terbangunnya sistem pengelolaan CSR yang lebih baik ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Zakaria, menyatakan bahwa saat ini tim masih menyusun laporan hasil pengawasan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Aceh Barat.

“Kami berharap ke depan, semua perusahaan tetap bersinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah melalui program TJSLP,” imbuhnya. (*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPengawasan CSRPT Mifa
Previous Post

Diduga Terbukti Serobot Lahan Milik STAIN Meulaboh, Dua Tersangka ini Diserahkan ke JPU

Next Post

Wagub Fadhlullah Yakin Kolaborasi PWI-BSI Dapat Kembangkan UMKM Aceh

Next Post

Wagub Fadhlullah Yakin Kolaborasi PWI-BSI Dapat Kembangkan UMKM Aceh

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Adat Jeulame Aceh Diselaraskan dengan Syariat Agar Tak Menyimpang

by Redaksi
10 November 2025
0

Said menjelaskan, praktik pemberian mahar di Aceh sering kali menjadi ajang pembuktian kemampuan finansial, sehingga justru menambah beban bagi calon...

Setelah 15 Tahun, Soeharto Akhirnya Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

by Redaksi
10 November 2025
0

Tahun 2025 menjadi kali ketiga usulan kembali dibahas, hingga akhirnya diputuskan untuk ditetapkan sebagai penerima gelar pahlawan nasional. Dengan demikian,...

Hujan Deras Picu Longsor di Panjupian, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Tangani

by Redaksi
10 November 2025
0

Material longsor berupa tanah dan batang pohon menutup sebagian badan jalan sehingga arus lalu lintas di jalur utama antar kabupaten...

Wagub Aceh Ziarahi Makam Pahlawan di Peuniti

by Redaksi
10 November 2025
0

Upacara dimulai sejak pagi, diikuti barisan pasukan gabungan Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Aparatur Sipil Negara (ASN), personel Satpol PP,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co