JAKARTA | BARATNEWS.CO – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk melakukan perubahan atas kebijakan terbaru mengenai LPG 3 kilogram. Itu menurut Presiden, agar subsidi LPG tepat sasaran.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa reformasi subsidi LPG menjadi perhatian utama pemerintah, terutama karena skema yang ada saat ini sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun tanpa perubahan signifikan.
“Diharapkan masyarakat mendapatkan harga semurah-murah mungkin. Tapi kenyataannya kan sekarang, masyarakat membeli ada yang sampai Rp25 per tabung. Tidak hanya itu, ada juga yang mengoplos. Ini kan sayang,” katanya.
Oleh karena itu, Bahlil menegaskan subsidi LPG yang mencapai Rp87 triliun per tahun harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Menurut dia, Presiden Prabowo pun menegaskan penataan subsidi harus dilakukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran dan kebocoran di tingkat distribusi.
Sebagai solusi, pemerintah telah mengubah sistem distribusi LPG di tingkat pengecer dengan menaikkan status mereka menjadi subpangkalan yang lebih mudah diawasi.
“Nah, dengan mereka menjadi subpangkalan, maka kita akan menaruh fasilitas yang sama dengan di pangkalan. Supaya harganya bisa kita kontrol pakai IT. Itu maksudnya sebenarnya,” jelasnya.
Terkait kritik yang menyebut sosialisasi kebijakan ini kurang maksimal, Bahlil memastikan bahwa pemerintah terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha.
Selain itu, Bahlil juga memastikan tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh subpangkalan.
“Saya menyadari bahwa ini kan barang baru, pasti ada penyesuaian. Nanti sambil kita melihat perkembangan beberapa waktu ke depan, sudah pasti kita akan melakukan asistensi. Tapi penataan ini penting kami lakukan sebagai bentuk cinta kami kepada rakyat agar uang negara yang disubsidi itu betul-betul tepat sasaran,” ucapnya.
Bahlil mengaku, Presiden Prabowo memberikan arahan agar tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan LPG akibat perubahan sistem ini.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Bahlil mengatakan akan melakukan tiga tugas.
Pertama, memastikan seluruh proses subsidi LPG tepat sasaran, kedua menata kelola sistem dengan baik, dan ketiga memastikan kebutuhan masyarakat atas LPG terpenuhi.
“Melalui reformasi distribusi LPG ini pemerintah menargetkan efisiensi anggaran serta memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Diketahui, saat ini tengah ramai isu soal penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) tak dibolehkan lewat pengecer.
Aturan tersebut diberlakukan Kementerian ESDM mulai 1 Februari 2025.
Berpedoman pada aturan itu, LPG 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi Pertamina.
Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapat LPG subsidi itu hingga terpaksa mengantre panjang.
Meski demikian, kini pemerintah telah membahas soal LPG 3 kilogram agar bisa dijual kembali oleh pengecer sesuai aturan berlaku.(*)
Discussion about this post