Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Tersangka Penyelundup 15 Warga Bangladesh Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
31 Januari 2025
in Hukum
0

Panji saat proses penerbangan ke NTT. Foto: Polda NTT

Spread the love

KUPANG | BARATNEWS.CO – Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama kasus tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 15 warga negara Bangladesh. Dia ditangkap saat sedang menawarkan perahu kano kepada warga di Kabupaten Karangasem, Bali

“Tersangka utama kasus penyelundupan 15 warga negara Bangladesh berhasil ditangkap,” kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam siaran persnya, Jumat (31/1/25).

Related posts

Polisi Sita 154 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan

11/10/2025

Kasus BBM Subsidi di Bener Meriah Masuk Tahap Penuntutan

08/10/2025

Dijelaskan, sebelumnya pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia.

Dari perairan Indonesia mereka menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.

Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF).

Akibatnya, 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.

Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.

Tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Selain itu, dalam kasus ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.

“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.(*)

Tags: baratbaratnewsbaratnews.coKupangPenyelundup Warga Bangladesh
Previous Post

Warga Miskin Dipekerjakan di Dapur MBG, Mensos Sebut Tetap Terima Bansos

Next Post

Kapolri Perintahkan Jajarannya Respons Cepat Aduan Masyarakat

Next Post

Kapolri Perintahkan Jajarannya Respons Cepat Aduan Masyarakat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Di Momen HUT Meulaboh, Aceh Barat–Trengganu Sepakat Perkuat Wisata Syariah

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Pemerintah ingin memastikan geliat ekonomi dan wisata tumbuh tanpa keluar dari koridor syariat Islam,” ujar Bupati Tarmizi.

Panitia PKAB Imbau Warga Waspadai Parkir Liar

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

“Benar, ada laporan soal parkir liar yang memungut Rp10 ribu untuk sepeda motor tanpa karcis. Padahal, tarif resmi dari panitia...

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka jaringan narkoba internasional Malaysia–Indonesia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat....

Tradisi Langgolek dari Abdya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025

by Redaksi
13 Oktober 2025
0

Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Indonesia yang digelar di Hotel Sutasoma, Jakarta, pada 5–11 Oktober 2025. Selain Langgolek,...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kategori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Business
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Foto News
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co