KUPANG | BARATNEWS.CO – Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap PT alias Panji (39), tersangka utama kasus tindak pidana penyelundupan manusia terhadap 15 warga negara Bangladesh. Dia ditangkap saat sedang menawarkan perahu kano kepada warga di Kabupaten Karangasem, Bali
“Tersangka utama kasus penyelundupan 15 warga negara Bangladesh berhasil ditangkap,” kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, dalam siaran persnya, Jumat (31/1/25).
Dijelaskan, sebelumnya pada November 2024, dua anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia menyelundupkan 41 warga negara Bangladesh menggunakan sebuah kapal melalui perairan Indonesia.
Dari perairan Indonesia mereka menuju Australia tanpa dokumen perjalanan resmi dan tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Dalam perjalanan, kedua ABK Indonesia melarikan diri menggunakan speedboat, meninggalkan kapal yang kemudian dikendalikan oleh salah satu WNA Bangladesh.
Namun, saat mendekati perairan Christmas Island, kapal tersebut dicegat oleh Australia Border Force (ABF).
Akibatnya, 15 WNA Bangladesh dari 41 orang lainnya dipulangkan ke Indonesia dengan kapal yang dikemudikan oleh PT.
Setibanya di Indonesia, PT menurunkan 15 WNA Bangladesh di Pantai Hena, Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, sebelum melarikan diri menggunakan kapal tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polda Bali, tim gabungan TPPO Polda NTT berhasil melacak keberadaan tersangka di Kabupaten Karangasem, Bali.
Tim bekerja sama dengan Unit Reskrim Polres Karangasem dan menangkap PT saat ia sedang menawar perahu kano buatan warga sekitar.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Karangasem untuk diperiksa, lalu diterbangkan ke Polda NTT menggunakan pesawat Lion Air pada Jumat (31/1/2025).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Selain itu, dalam kasus ini polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Kolobolon, saksi mata pertama, beberapa WNA Bangladesh, serta saksi ahli dari Imigrasi.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post