JAKARTA | BARATNEWS.CO – Polsek Metro Gambir meringkus 20 pelaku penipuan online melalui aplikasi kencan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Penangkapan berawal dari patroli siber petugas Polsek Metro Gambir di sejumlah aplikasi kencan.
“Anggota kami mencurigai penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan dan kami pun menelusurinya,” kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, Selasa (28/1/2025).
Menurut Rezeki, dalam penelusuran polisi menemukan aktivitas di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.
“Maka petugas Polsek Gambir langsung menggerebek lokasi dan mengamankan 20 orang yang kini sudah menjadi tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, jelas Rezeki, 3 tersangka berinisial IMB, AKP dan RW berperan sebagai pimpinan.
Sementara 17 tersangka lainnya bertindak sebagai operator. Masing-masing tersangka ini berinisial MAAN, MAM.
Kemudian RN, APW, ES, SAAH, FR, dan AZ. Kemudian SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.
“Para tersangka tersebut dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post