NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menjemput paksa seorang saksi kunci berinisial MA (48) alias Adi dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
MA, warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim di kawasan Desa Alue Jambe, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., mengatakan, penjemputan paksa dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi yang diterbitkan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) setelah MA tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.
“Penyidik sebelumnya telah melayangkan Surat Panggilan Pertama pada 16 Juni 2026 dan Surat Panggilan Kedua pada 22 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/08/VI/2026 dan LP/A/09/VI/2026. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi pada 30 Juni 2026,” kata Benny, Rabu (1/7/2026).
Menindaklanjuti surat perintah tersebut, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Miswari, S.H., melakukan pelacakan terhadap keberadaan MA. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan saksi di wilayah Aceh Barat Daya dan langsung membawanya ke Mapolres Nagan Raya.
Setibanya di Polres Nagan Raya, MA diserahkan kepada penyidik Unit Tipidter, Bripda Ibnu Satrio, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan kondisi saksi dalam keadaan sehat selama proses penjemputan hingga pemeriksaan.
Kasus yang tengah disidik bermula dari dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di dua lokasi, yakni Desa Alue Bilie dan Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Polres Nagan Raya menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Seluruh rangkaian penjemputan paksa hingga penyerahan saksi kepada penyidik berlangsung aman, tertib, dan kondusif. (*)












