ABDYA | BARATNEWS.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang digelar di Arena Motel, Blangpidie, Kamis (25/6/2026).
Rapat yang dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, instansi vertikal, pemerintah daerah, dan anggota TIMPORA itu menjadi forum memperkuat koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Abdya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan, karakteristik wilayah Aceh Barat Daya menuntut pengawasan yang lebih spesifik karena memiliki sejumlah kawasan strategis yang rawan disalahgunakan.
Dalam pemaparannya, Imigrasi menyoroti Kawasan Ekosistem Leuser sebagai salah satu titik yang memerlukan pengawasan lebih ketat. Kawasan tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, termasuk untuk aktivitas penelitian maupun kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Fenomena perkawinan campuran antara WNI dan WNA juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi kependudukan maupun kepatuhan terhadap aturan keimigrasian,” kata Kepala Seksi Intelijen.
Secara terpisah, Nicky Avry Muchelly menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh satu instansi semata, melainkan membutuhkan sinergi seluruh anggota TIMPORA.
“Aceh Barat Daya memiliki karakteristik wilayah yang strategis, termasuk berbatasan dengan Kawasan Ekosistem Leuser. Berbagai potensi kerawanan harus diantisipasi melalui pengawasan yang terintegrasi. Sinergi lintas instansi menjadi kunci untuk mendeteksi setiap potensi pelanggaran secara cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.
Menurut Nicky, penegakan hukum keimigrasian bukan untuk menghambat keberadaan orang asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, melainkan memastikan seluruh aktivitas mereka tetap berada dalam koridor hukum Indonesia.
“Kami mendukung kehadiran WNA yang berkontribusi terhadap pembangunan dan investasi. Namun seluruhnya wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Karena itu, pertukaran data dan informasi antarinstansi harus terus diperkuat agar pengawasan berjalan lebih efektif,” katanya.
Rapat koordinasi berlangsung interaktif melalui diskusi dan pemetaan potensi kerawanan di wilayah Aceh Barat Daya. Melalui forum tersebut, seluruh anggota TIMPORA berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang lebih responsif, profesional, dan terintegrasi demi menjaga keamanan serta kedaulatan negara. (*)












