BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, resmi ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah periode 2026–2030. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).
Keputusan itu ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan mendapat persetujuan seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat.
Selain menetapkan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama, RUPSLB juga menyetujui Faisal sebagai Komisaris Independen serta Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030.
Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem mengatakan, susunan baru jajaran komisaris dan direksi tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan, termasuk memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Mualem, penguatan struktur kepemimpinan di Bank Aceh Syariah diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja perusahaan sekaligus memperkuat tata kelola perbankan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dengan susunan baru ini, kami berharap Bank Aceh Syariah semakin kuat dalam menjalankan fungsi intermediasi, memperluas layanan kepada masyarakat, serta berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah,” ujar Mualem.
RUPSLB turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah, serta para pemegang saham yang terdiri dari bupati dan wali kota se-Aceh.
Penetapan Muhammad Nasir sebagai Komisaris Utama menjadi bagian dari langkah strategis memperkuat peran Bank Aceh Syariah sebagai lembaga keuangan daerah yang diharapkan mampu mendukung berbagai program pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan sektor usaha produktif di Aceh.
Dengan komposisi kepemimpinan yang baru, Bank Aceh Syariah diharapkan dapat terus meningkatkan daya saing, memperluas inovasi layanan perbankan syariah, dan memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)











