NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Ratusan warga Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang bersama aliansi mahasiswa Kabupaten Nagan Raya menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Nagan Raya, Senin (22/6/2026). Massa mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mencabut izin usaha pertambangan yang telah diterbitkan di wilayah tersebut.
Dalam aksi itu, para demonstran menilai penerbitan izin pertambangan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat secara langsung. Mereka juga meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog dan menjelaskan proses penerbitan izin yang saat ini menjadi polemik di tengah warga.
Koordinator aksi, Muksalmina, mengatakan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang merasa keberatan atas keberadaan izin pertambangan yang diterbitkan untuk dua perusahaan, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada.
Menurutnya, hingga saat ini warga belum pernah dilibatkan dalam dialog secara langsung terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
“Sampai hari ini IUP telah terbit tanpa adanya dialog dengan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. Kami menilai hal itu tidak terlepas dari rekomendasi pemerintah kabupaten sehingga izin tersebut bisa diterbitkan,” kata Muksalmina di hadapan massa aksi.
Ia juga menyoroti waktu penerbitan izin yang disebut berlangsung saat Aceh sedang menghadapi bencana banjir. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat yang berharap pemerintah lebih fokus pada penanganan dampak bencana.
“Pada saat Aceh dilanda banjir, justru izin pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang diterbitkan. Ini sangat mengecewakan masyarakat,” ujarnya.
Muksalmina menegaskan warga tidak menginginkan ruang hidup mereka terganggu oleh aktivitas pertambangan. Masyarakat, kata dia, hanya ingin mempertahankan kawasan yang selama ini menjadi tempat hidup dan sumber penghidupan mereka.
Dalam kesempatan itu, massa juga berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Nagan Raya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, pertemuan tersebut tidak terlaksana karena bupati sedang berada di luar daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Nagan Raya, Hizbulwatan, yang mewakili pemerintah daerah menemui massa dan menerima tuntutan yang disampaikan.
Hizbulwatan menjelaskan bahwa izin pertambangan yang dipersoalkan masyarakat saat ini masih berada pada tahapan survei dan eksplorasi untuk menilai kelayakan kegiatan pertambangan.
“Izin tersebut masih dalam tahap survei untuk melihat layak atau tidak. Saat ini Bupati sedang menjalankan tugas dinas luar daerah di Gorontalo,” kata Hizbulwatan.
Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi tersebut akan diteruskan kepada Bupati Nagan Raya untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah.
Selain itu, Hizbulwatan membantah anggapan bahwa proses penerbitan izin dilakukan tanpa komunikasi dengan masyarakat. Menurutnya, tahapan sosialisasi dan pembahasan telah dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten.
“Terkait izin tambang ini, proses dialog sudah dilakukan di tingkat desa dan kecamatan. Seluruh rekomendasi yang disampaikan juga memiliki dokumen pendukung dan bukti administrasi,” ujarnya. (*)












