BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita yang terjadi di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban.
Dalam proses tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan kronologi dugaan penganiayaan. Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta penasihat hukum tersangka.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam penyidikan untuk mencocokkan keterangan saksi, korban, dan tersangka.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Dizha, Sabtu (19/6/2026).
Selama rekonstruksi berlangsung, penyidik mendalami setiap adegan yang diperagakan guna memastikan kesesuaian dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Dizha menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan penting dalam proses hukum lanjutan.
Kasus dugaan penganiayaan di daycare tersebut sebelumnya menyita perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat. Polisi memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24).
Berdasarkan hasil penyidikan, RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi serta menjewer telinga korban. Sementara tersangka DS memperagakan 57 adegan yang berkaitan dengan dugaan tindak penganiayaan terhadap balita tersebut saat rekonstruksi berlangsung.
Polresta Banda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (*)













