JAKARTA | BARATNEWS.CO – Pemerintah terus memperkuat digitalisasi bantuan sosial (bansos) melalui integrasi data lintas instansi guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran, aman, dan transparan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mira Tayyiba, menegaskan digitalisasi bansos bukan sekadar membangun aplikasi, melainkan memperkuat ekosistem layanan publik berbasis data yang terhubung antarinstansi.
“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,” ujar Mira dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Menurut Mira, selama ini penyaluran bansos masih menghadapi berbagai kendala, terutama data yang belum sepenuhnya terintegrasi antarlembaga. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan data ganda, data yang tidak mutakhir, hingga proses verifikasi yang panjang.
Karena itu, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial berbasis Digital Public Infrastructure (DPI). Dalam skema tersebut, Kementerian Dalam Negeri memperkuat Identitas Kependudukan Digital (IKD), sementara Kemkomdigi menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk mendukung interoperabilitas data antarinstansi.
Mira menjelaskan, SPLP berfungsi sebagai “jembatan digital” yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi berjalan lebih optimal tanpa memindahkan kepemilikan data.
“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi saling berbagi data sesuai kebutuhan, kewenangan, dan standar keamanan yang berlaku. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” jelasnya.
Dalam ekosistem digitalisasi bansos tersebut, Bappenas berperan mengawal tata kelola data, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjaga keamanan sistem, sedangkan instansi pemilik data sektoral menyediakan data pendukung guna memperkuat proses verifikasi penerima manfaat.
Melalui Portal Perlinsos yang dikelola Kementerian Sosial, masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi, verifikasi identitas, memantau proses pengajuan, hingga menyampaikan sanggahan secara digital.
Pemerintah juga menyiapkan dua pola layanan, yakni self-service bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan layanan digital serta assisted service atau layanan pendampingan bagi kelompok yang membutuhkan bantuan petugas.
“Digitalisasi justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” kata Mira.
Sebelumnya, uji coba digitalisasi bansos telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi sejak September 2025 untuk tahap pendaftaran dan Maret–April 2026 untuk tahap sanggah. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum diterapkan lebih luas di 42 daerah.
Kemkomdigi turut mengimbau masyarakat agar hanya mengakses layanan bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id serta mewaspadai tautan mencurigakan yang meminta data pribadi maupun nomor rekening.
“Kami mengajak masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu atas nama bantuan sosial. Jika ragu, cek kembali melalui kanal resmi pemerintah,” pungkasnya. (*)













