Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Daerah

Pemerintah Aceh Siapkan Regulasi Baru Setelah JKA Dicabut, Wali Nanggroe Minta Penjelasan

Redaksi by Redaksi
19 Mei 2026
in Daerah
0

ali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar memimpin rapat koordinasi terkait Pergub JKA. Foto: Ist

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait penerbitan Pergub tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forkopimda Penyelenggaraan dan Keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa (19/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Wali Nanggroe turut meminta laporan dari berbagai pihak mengenai dampak sosial dan politik yang muncul akibat kebijakan tersebut. Penjelasan diminta dari unsur Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Sekda Aceh, M Nasir, menjelaskan Pergub JKA diterbitkan bukan untuk mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Related posts

Pergub JKA Dicabut, BPJS Diminta Aktifkan Kembali Peserta yang Diblokir

20/05/2026

Aceh Barat Lanjutkan Pemutakhiran Data, Tarmizi Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA

18/05/2026

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh juga harus melakukan penyesuaian anggaran di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Menurutnya, sebagian besar anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan secara bebas.

Meski demikian, lanjut M Nasir, setelah melalui evaluasi dan berbagai pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut. Pemerintah Aceh juga akan menerbitkan regulasi baru sebagai tindak lanjut pencabutan kebijakan itu.

Sementara itu, Wali Nanggroe menegaskan bahwa persoalan JKA tidak semata menyangkut administrasi anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujar Malik Mahmud.

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe turut mengingatkan sejarah panjang konflik dan perjuangan yang pernah dialami Aceh. Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak menjaga kekompakan, komunikasi, dan stabilitas daerah melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Aksi Cabut JKAJKAJKA Dicabut
Previous Post

PEMA UTU Sukses Gelar Turnamen Futsal Piala Presiden Mahasiswa 2026

Next Post

Tiga Hari Masa Pencarian, Remaja Tenggelam di Suak Ribee Akhirnya Ditemukan

Related posts

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

Lantik Pejabat Baru, Bupati Mirwan: Harus Jadi Motor Perubahan di Aceh Selatan

by Redaksi
8 Juni 2026
0

“Jabatan yang dipercayakan ini harus diterima dengan penuh rasa syukur, tanggung jawab, integritas, dan komitmen untuk bekerja lebih baik demi...

175 Peserta Jalani Pemeriksaan Kesehatan Bintara Polri di Aceh

by Redaksi
8 Juni 2026
0

Dari total peserta yang mengikuti Rikkes Tahap II, sebanyak 160 orang merupakan peserta pria dan 15 lainnya peserta wanita yang...

Gajah Rusak Kebun Warga, BPBD Aceh Barat dan BKSDA Turun ke Lokasi Lakukan Penanganan

by Redaksi
7 Juni 2026
0

Tim Wildlife Response Unit (WRU) BPBD Aceh Barat bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Resort Meulaboh melakukan penanganan...

SMSI Aceh Barat Resmi Terbentuk, Alfian Akbar Nahkodai Organisasi

by Redaksi
7 Juni 2026
0

‎Berdasarkan SK yang ditetapkan di Banda Aceh pada 21 Mei 2026 tersebut, Alfian Akbar ditetapkan sebagai Ketua SMSI Aceh Barat...

Next Post

Tiga Hari Masa Pencarian, Remaja Tenggelam di Suak Ribee Akhirnya Ditemukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co