BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Massa aksi dari Aliansi Rakyat Aceh (ARA) memastikan tetap menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh pada Senin (18/5/2026), meski Pemerintah Aceh telah menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicabut.
Koordinator Lapangan ARA, Syarif Maulana, mengatakan aksi tetap dilakukan karena massa ingin mendengar langsung pernyataan pencabutan dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
“Aksi tetap kita lakukan di Kantor Gubernur pukul 14.00 WIB. Kami ingin Mualem langsung yang menjumpai dan menyatakan di depan mahasiswa dan masyarakat bahwa Pergub tersebut dicabut,” kata Syarif kepada Baratnews.
Menurutnya, ARA ingin memastikan keputusan pencabutan tersebut benar-benar resmi dan bukan sekadar pernyataan melalui perantara pemerintah.
“Jangan nanti hanya iming-iming saja. Kami tegaskan, langkah ini kami lakukan guna memastikan Pergub itu benar-benar dicabut,” ujarnya.
Syarif juga membantah isu yang menyebut aksi demonstrasi tersebut ditunggangi kepentingan tertentu, termasuk tudingan untuk menjatuhkan Sekda Aceh M Nasir.
“Kami membantah adanya isu itu. Tujuan kami tetap sama, yaitu mencabut Pergub tersebut dan meminta Mualem menjumpai kami secara langsung,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Menurut Nurlis, keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat, mahasiswa, DPR Aceh, ulama, hingga akademisi.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh. Semua masyarakat Aceh bisa berobat seperti biasa dan pembiayaannya ditanggung oleh JKA,” kata Nurlis. (*)











