Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Edukasi

Rekonstruksi Ungkap Tersangka Tusuk Korban 5 Kali di Nagan Raya

Redaksi by Redaksi
29 April 2026
in Edukasi
0

Tersangka memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi. Foto: Humas

Spread the love

NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Polres Nagan Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan tersangka berinisial A.M. (46) di lokasi kejadian perkara untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik mengungkap tersangka melakukan lima kali penusukan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah tersangka dituduh mencuri becak milik warga setempat.

Related posts

Rumah Warga di Nagan Raya Dibobol, Uang dan ATM Berisi Jutaan Rupiah Raib

26/04/2026

Warga Bireuen Terseret Arus di Nagan Raya, Tim Gabungan Turun Tangan

26/04/2026

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan sekaligus memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih jelas dan objektif,” kata Benny.

Selain penyidik, proses rekonstruksi turut disaksikan pihak kejaksaan guna memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung, kepolisian menurunkan personel gabungan dari Satreskrim, Samapta, Satlantas, dan Polsek Tadu Raya di sekitar lokasi.

“Kami menyiapkan pengamanan maksimal agar rekonstruksi berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga rekonstruksi berakhir, situasi di lokasi terpantau kondusif. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Kasus PembunuhanNagan RayaRekontruksi
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Pascabencana 90 Hari

Next Post

Bupati Safwandi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Aceh

Related posts

BPJS Kesehatan Aktif? Ini Cara Mengeceknya

by Redaksi
25 Februari 2026
0

Cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Peserta...

Teladan Rasulullah dalam Mendidik Anak

by Redaksi
21 Februari 2026
0

Anak adalah amanah sekaligus karunia terindah dalam kehidupan rumah tangga. Dalam Islam, mendidik anak bukan sekadar kewajiban sosial, melainkan tanggung...

Next Post

Bupati Safwandi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

Berawal Viral di Medsos, Kini Pengasuh yang Aniaya Balita jadi Tersangka

by Redaksi
29 April 2026
0

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang...

Bupati Safwandi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Aceh

by Redaksi
29 April 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh sebagai bagian...

Rekonstruksi Ungkap Tersangka Tusuk Korban 5 Kali di Nagan Raya

by Redaksi
29 April 2026
0

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih jelas...

Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Pascabencana 90 Hari

by Redaksi
29 April 2026
0

“Status transisi ini menjadi dasar percepatan pemulihan, termasuk memastikan penanganan pascabencana berjalan terarah dan terkoordinasi,” ujar Fadhlullah.

Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Hadiri Persidangan

by Redaksi
29 April 2026
0

Keempat terdakwa masing-masing adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co