NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO – Polres Nagan Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan tersangka berinisial A.M. (46) di lokasi kejadian perkara untuk memperagakan langsung rangkaian peristiwa yang menewaskan korban.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik mengungkap tersangka melakukan lima kali penusukan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah tersangka dituduh mencuri becak milik warga setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan sekaligus memperkuat alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih jelas dan objektif,” kata Benny.
Selain penyidik, proses rekonstruksi turut disaksikan pihak kejaksaan guna memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Untuk menjaga keamanan selama kegiatan berlangsung, kepolisian menurunkan personel gabungan dari Satreskrim, Samapta, Satlantas, dan Polsek Tadu Raya di sekitar lokasi.
“Kami menyiapkan pengamanan maksimal agar rekonstruksi berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga rekonstruksi berakhir, situasi di lokasi terpantau kondusif. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)










