BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh memusnahkan hampir 5 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di wilayah Kabupaten Bireuen, Kamis (16/4/2026).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Kantor BNN Aceh sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus tindak lanjut proses hukum yang telah berjalan.
Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol. Dr Dedy Tabrani, menyampaikan bahwa total barang bukti yang disita dalam perkara ini mencapai 4.994,24 gram.
“Sebanyak 5 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Selebihnya, yakni 4.989,24 gram, dimusnahkan hari ini,” ujar Brigjen Dedy.
Ia menjelaskan, sabu tersebut telah melalui uji laboratorium oleh BPOM Banda Aceh dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen BNN Aceh yang mendeteksi adanya rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukum Bireuen.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penyisiran di sejumlah titik hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka.
Keduanya, yakni Muhammad Miksal Mina alias Muncen dan Basri, ditangkap saat melintas menggunakan mobil di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di kawasan Gandapura, Bireuen, pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan dalam tas belanja, dengan kemasan plastik teh bertuliskan “Refined Chinese Tea”.
Dedy menegaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan amanat undang-undang sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
“BNN Aceh akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya. (*)













