Baratnews.co
  • Home
  • News
  • Nasional
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Budaya
  • Lifestyle
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 1 April 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Kriminal

Curi Barang Toko, Warga Kulu Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
31 Maret 2026
in Kriminal
0

Pelaku pencurian diamankan di Polsek Seunagan. Foto: Ist

Spread the love

NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO — Unit Reskrim Polsek Seunagan, Polres Nagan Raya, menahan seorang pria berinisial US (28) yang diduga terlibat kasus pencurian barang milik warga di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan.

Penahanan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang diterima dari korban.

Related posts

15 Kg Heroin Digagalkan di Sumut, Kurir Ditangkap

17/02/2026

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi

13/10/2025

Kapolsek Seunagan M Yacob mengatakan, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian dari sebuah toko milik korban.

“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Yacob, Selasa (31/3/2026).

Korban diketahui berinisial ZA. (54), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang pecah belah dari toko miliknya di Desa Kulu.

Peristiwa tersebut terungkap saat korban mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat barang-barang milik korban berada di rumah terduga pelaku.

Saat itu, saksi sedang memperbaiki atap tokonya yang bocor dan secara tidak sengaja melihat sejumlah barang pecah belah di dalam rumah pelaku.

Mendapat informasi tersebut, korban segera pulang untuk memeriksa tokonya dan mendapati sejumlah barang telah hilang.

Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Seunagan. Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di kediamannya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Seunagan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coCuri Barang TokoKasus Pencurian
ADVERTISEMENT
Previous Post

GeRAK Desak Kejaksaan Segera Eksekusi Mawardi Basyah, Berhentikan dari DPRA

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2025 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • BIsnis
  • Budaya
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • National
  • Travel
  • Opini
    • Bupati Tarmizi Tegaskan Audit CSR PT Mifa Bukan Niat Cari Kesalahan
      • Forbina: Dirut PEMA Tak Paham Bisnis, Saatnya Dievaluasi!

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co