NAGAN RAYA | BARATNEWS.CO — Unit Reskrim Polsek Seunagan, Polres Nagan Raya, menahan seorang pria berinisial US (28) yang diduga terlibat kasus pencurian barang milik warga di Desa Kulu, Kecamatan Seunagan.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan yang diterima dari korban.
Kapolsek Seunagan M Yacob mengatakan, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian dari sebuah toko milik korban.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Yacob, Selasa (31/3/2026).
Korban diketahui berinisial ZA. (54), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Keude Seumot, Kecamatan Beutong. Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang pecah belah dari toko miliknya di Desa Kulu.
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat barang-barang milik korban berada di rumah terduga pelaku.
Saat itu, saksi sedang memperbaiki atap tokonya yang bocor dan secara tidak sengaja melihat sejumlah barang pecah belah di dalam rumah pelaku.
Mendapat informasi tersebut, korban segera pulang untuk memeriksa tokonya dan mendapati sejumlah barang telah hilang.
Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Seunagan. Petugas yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku di kediamannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Seunagan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban. (*)



Discussion about this post