JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengidentifikasi ratusan ribu pieces kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Dalam kurun waktu Oktober-November 2024, BPOM menyita 235 jenis kosmetik berbahaya-ilegal dengan total sekitar 205.400 pieces.
Informasi dihimpun Baratnews.co dari berbagai sumber, beberapa kosmetik tersebut ditemukan di empat wilayah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Ratusan ribu kosmetik tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi hingga Rp 8 miliar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar membeberkan beberapa brand atau merek kosmetik ilegal yang disita. Antaranya, Lameila, Aichun Beauty, WNP’L, Milla Color, 2099, Xixi, Jiopoian, Svmy, Tanako, Anylady.
Ia menyebut, kosmetik ilegal dan berbahaya tersebut diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri, pewarna K3, pewarna K10, rhodamin B, antibiotik, antifungi, hidrokinon, tretinoin, dan steroid.
Dari merek-merek kosmetik yang disita BPOM, ucap Taruna, tidak sedikit brand skincare yang memang sebelumnya telah berhasil diamankan pihaknya. Namun, kosmetik berbahaya tersebut masih saja ‘lolos’ dan beredar di pasaran.
“Kok setiap penindakan selalu muncul-muncul lagi (brand yang sama)? Pertama, khusus untuk kasus ini bukan berarti BPOM tidak bertindak tegas, buktinya kami menyita, mengambil, memberikan hukuman,” kata Taruna saat konferensi pers di Kantor BPOM di Jakarta, (31/12/2024).
“Intinya sesuai supply and demand. Saya melihat beberapa produk dibutuhkan dan banyak laku diinginkan masyarakat. Umumnya produk ini kan dipasarkan secara online, dan (pasar online) bukan kewenangan kami,” imbuhnya.
Dikatakan Taruna, bahwa pihaknya tidak memiliki kuasa penuh pada perdagangan elektronik. “Jadi intinya, kenapa ini (merek sama) berulang-ulang (disita)? Bukan karena kami tidak bertindak. Tapi ada yang membutuhkan, ada yang menginginkan, ada yang mau membeli,” sebut Taruna.
Sehingga, BPOM mengambil langkah untuk bekerja sama dengan pihak e-commerce dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hal ini dilakukan agar penyebaran kosmetik tidak terulang kembali dan semakin meluas. (*)
Discussion about this post