LHOKSEUMAWE | BARATNEWS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit di Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan kepada setiap pasien tanpa pengecualian, terutama pasien dengan penyakit katastropik dan masyarakat kurang mampu.
Penegasan itu disampaikan M Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Kamis malam (7/5/2026).
“Tidak boleh ada pasien yang ditolak. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan prioritas, khususnya bagi pasien kategori katastropik dan masyarakat tidak mampu,” ujar M Nasir.
Dalam sidak tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan diterima jajaran manajemen RSUD Cut Meutia.
M Nasir menjelaskan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap menanggung pembiayaan pasien penyakit katastropik, termasuk masyarakat pada desil 6 hingga 10.
Menurutnya, penyakit yang masuk kategori katastropik antara lain jantung, stroke, gagal ginjal, kanker, leukemia, thalassemia, hemofilia, sirosis hati, termasuk pelayanan bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Untuk pasien katastropik yang menjalani pengobatan rutin, tidak lagi dipertimbangkan status desilnya. Semua tetap ditanggung melalui JKA,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit persoalan administrasi, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat dan berkelanjutan.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit berjalan optimal dan benar-benar dirasakan masyarakat. (*)













