JAKARTA | BARATNEWS.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam memperkuat pemberantasan narkoba dengan meresmikan hotline pengaduan 24 jam. Layanan ini dibuka untuk menerima laporan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Indonesia, sebagai wujud komitmen Polri dalam melibatkan publik memerangi ancaman narkotika.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, menjelaskan bahwa hotline tersebut dihadirkan sebagai saluran cepat tanggap untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki informasi penting tentang jaringan, distribusi, maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua,” tegas Komjen Syahardiantono, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025), menekankan pentingnya partisipasi kolektif dalam pemberantasan narkotika.
Masyarakat dapat menghubungi dua kanal utama yang disiapkan, yakni Direktorat Narkoba di nomor 0823-1234-9494 (aktif 24 jam) dan Propam Polri di nomor 0813-1917-8741 untuk melaporkan dugaan pelanggaran internal.
Selain menjadi sarana pelaporan, hotline ini juga difungsikan sebagai kanal komunikasi dua arah antara masyarakat dan aparat penegak hukum guna mempercepat respons terhadap kasus narkoba.
Bareskrim Polri mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika, baik di lingkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun ruang publik.
Langkah kolaboratif tersebut sejalan dengan semangat “Bersama Perangi Narkoba” yang menempatkan seluruh elemen bangsa sebagai bagian dari barisan perlawanan terhadap peredaran gelap narkotika.
“Kami ingin memastikan Polri hadir dan responsif. Namun keberhasilan pemberantasan narkoba hanya bisa terwujud jika masyarakat ikut peduli dan berani melapor,” kata Kabareskrim, menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar slogan, melainkan gerakan nasional dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk keselamatan bangsa. (*)






Discussion about this post