ACEH JAYA | BARATNEWS.CO – Tiga warga Kabupaten Aceh Jaya dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor di kawasan perkebunan sawit PT TPP3 Astra, Desa Crakmong, Kecamatan Sampoiniet. Peristiwa tragis tersebut juga mengakibatkan empat orang lainnya mengalami luka-luka.
Kejadian yang terjadi Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari itu diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan manual atau tambang emas ilegal yang berlangsung di lokasi. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti longsor serta aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan tersebut.
Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, mengatakan tiga korban yang meninggal dunia masing-masing bernama Fitra Haziz (30), Jaisar Maulana (36), dan Jenian Sanjaya (34). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui secara pasti penyebab longsor dan aktivitas pertambangan yang dilakukan di lokasi,” kata Julian Zairi, Selasa (16/6/2026).
Selain korban meninggal dunia, empat warga lainnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat meski mengalami luka-luka. Mereka masing-masing Edi (28), Najmi (34), Saiful (25), dan Zamil (23), yang kini telah mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas pertambangan manual di lokasi tersebut telah berlangsung selama beberapa hari sebelum bencana terjadi. Lokasi penambangan berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT TPP3 Astra.
Menurut Julian, pihak perusahaan sebelumnya telah berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan di area perkebunan. Bahkan, perusahaan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait keberadaan para penambang di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, mediasi antara perusahaan dan Pemerintah Desa Crakmong juga telah dilakukan sebelum kejadian. Dalam kesepakatan tersebut, para penambang diberikan waktu selama satu minggu untuk menghentikan aktivitas dan memindahkan seluruh peralatan dari lokasi.
Masa tenggang itu dijadwalkan berlangsung mulai 16 hingga 22 Juni 2026. Namun nahas, sebelum proses penghentian aktivitas berjalan, longsor lebih dahulu terjadi dan menelan korban jiwa.
Sesaat setelah menerima laporan, personel Polsek Sampoiniet bersama unsur terkait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi korban dan pengamanan area kejadian. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, mengumpulkan barang bukti serta mendokumentasikan kondisi lokasi.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai area tambang dan memiliki tingkat risiko keselamatan yang tinggi.
Polisi kini masih mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas penambangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran yang menyebabkan terjadinya bencana. (*)













