BANDA ACEH | BARATNEWS.CO — Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyoroti tantangan urbanisasi yang semakin meningkat di Indonesia saat menghadiri Rapat Kerja Komisariat Wilayah I Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Tahun 2026 di Banda Aceh, Senin (20/4/2026).
Dalam forum yang mengusung tema “Kota Tangguh, Fiskal Kuat, Kolaborasi Erat” tersebut, Tito menekankan pentingnya keseimbangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Ia menyebut saat ini sekitar 56 persen penduduk Indonesia telah tinggal di kawasan kota.
“Urbanisasi tidak boleh dibiarkan tanpa arah. Pembangunan desa dan kota harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujar Tito.
Kedatangan Mendagri ke Aceh disambut langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda sebelum menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam pemaparannya, Tito juga menegaskan pentingnya perencanaan tata ruang kota yang berkelanjutan. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada pembangunan kawasan komersial, tetapi juga memperhatikan kualitas lingkungan.
Menurutnya, kota yang ideal adalah kota yang memiliki ruang terbuka hijau yang cukup, ramah bagi pejalan kaki, serta mampu menciptakan lingkungan sehat bagi masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas dalam setiap kebijakan, serta menghindari praktik korupsi dan pemborosan anggaran.
“Di tengah ketidakpastian global, pemerintah daerah harus fokus menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi, karena ini berkaitan langsung dengan daya beli masyarakat,” katanya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan bantuan keuangan dari Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kota Pematang Siantar kepada Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Bener Meriah sebagai bentuk solidaritas bagi daerah terdampak bencana.
Usai menghadiri rapat kerja, Mendagri bersama Wakil Gubernur Aceh melanjutkan kunjungan ke Masjid Raya Baiturrahman.
Pada kesempatan itu, Mendagri menyerahkan bantuan operasional berupa satu unit kendaraan kepada pengurus masjid guna mendukung aktivitas pelayanan kepada jamaah. (*)












