Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Mualem: Tambang Ilegal Akan Dilegalkan dan Ditata

Redaksi by Redaksi
30 September 2025
in Uncategorized
0

Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Foto: Biro Adpim

Spread the love

BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan akan mendata seluruh tambang ilegal dan dijadikan sebagai tambang legal. Mualem menilai, pendataan itu selain untuk menjaga kelestarian lingkungan, juga meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA), serta manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Dengan penataan yang baik, tambang ilegal akan kita legalkan dan dikelola melalui badan, misalnya koperasi gampong (desa), dengan tetap memperhatikan lingkungan. Dengan begitu, penambang lebih nyaman bekerja sekaligus berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Mualem usai rapat bersama Forkopimda Aceh di Meuligoe Gubernur, Selasa (30/9/2025).

Mualem mengatakan, setelah dilegalkan pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Pemerintah akan rutin melakukan sidak, dan kelompok penambang yang kedapatan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri akan masuk daftar hitam.

Related posts

Lima Kawasan Tambang Rakyat di Aceh Jaya Diusulkan Jadi WPR

25/06/2026

Mualem Tunjuk Muhammad Nasir Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah

23/06/2026

Ia mengingatkan bahaya jika penambangan ilegal tidak diawasi ketat, karena berpotensi merusak alam dan membahayakan kesehatan masyarakat. Untuk itu, keterlibatan Forkopimda dinilai sangat penting dalam penataan dan perumusan kebijakan pertambangan rakyat.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Mualem memberi peringatan keras kepada penambang ilegal agar menghentikan aktivitas dan segera menarik alat berat dari hutan dalam tenggat waktu selama dua pekan. Jika tidak, akan ada tindakan tegas dari pemerintah.

Forkopimda yang hadir dalam rapat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur. Sekda Aceh, M. Nasir, menyampaikan hasil kesimpulan rapat, yakni mendukung Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan serta Nonperizinan Sektor Sumber Daya Alam.

Forkopimda bersama Pemerintah Aceh juga sepakat membentuk tim terpadu dengan melibatkan ahli pertambangan, serta Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari Pemerintah Aceh, Polda Aceh, dan Kodam Iskandar Muda untuk menertibkan tambang ilegal.

Selain itu, pemerintah akan mendorong pembentukan koperasi tambang untuk menghindari praktik ilegal, sekaligus menyiapkan aturan percepatan legalisasi tambang rakyat yang akan dirancang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP bersama Dinas ESDM Aceh. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coGubernur Aceh Muzakir ManafMualemPendataan Tambang IlegalTambang Ilegal
Previous Post

Pemerintah Aceh Imbau Kendaraan Luar Aceh Harus Beralih ke Plat BL

Next Post

Jelang HUT ke-61, Golkar Aceh Barat Tebar 650 Paket Sembako

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Jelang HUT ke-61, Golkar Aceh Barat Tebar 650 Paket Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co