Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Hukum

Pengakuan Kuli Bangunan Nekat Habisi Nyawa Majikan di Meulaboh

Reza Fahmi by Reza Fahmi
8 Agustus 2025
in Hukum, Uncategorized
0

Pelaku M saat menyampaikan pengakuannya atas tindakan pembunuhan. Foto: Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – M (35) seorang kuli bangunan, pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lorong Kuini, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, mengaku nekat menghabisi nyawa majikannya karena upah renovasi rumah dipotong dan tak dibayar penuh. Dalam aksi brutal yang terjadi pada 29 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB, M rupanya memiliki motif dendam.

Saat diwawancara sejumlah wartawan dalam gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Jumat (8/8/2025), M mengatakan pemotongan gaji dilakukan korban membuatnya tertekan. Dia menyebut gajinya yang semula Rp160 ribu berkurang menjadi Rp100 ribu, dengan alasan sudah termasuk uang makan dan dianggap kerjanya tidak maksimal.

“Saya sakit hati, gaji saya dipotong-potong terus. Dari Rp160 ribu jadi Rp100 ribu, karena di situ katanya sudah uang makan dan alasannya kerjaan saya tidak maksimal. Jadi saya minta uang yang sudah saya kerjakan, tapi nggak dikasih juga,” ungkap M.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Motif dendam semakin memuncak karena pelaku mengaku bingung dengan kondisinya yang tidak punya uang dan sulit makan. Menurut dia, hal itu membuatnya kehilangan kesabaran hingga nekat membunuh majikannya sendiri.

Dia juga mengaku tindakannya dilakukan secara spontan tanpa rencana. Saat kejadian, dia melihat besi ulir atau linggis di dekat kakinya, lalu memukul korban sebanyak dua kali sampai tewas. “Saya spontan karena ada linggis di bawah situ (di kaki saya),” kata M.

Usai kejadian dan majikannya terkapar bersimbah darah, M merampas handphone dan membawa lari mobil Toyota Rush warna silver metalik BL 1628 NM milik korban, lewat jalur lintasan Barat Selatan Aceh menuju Sumatra Utara.

Pelarian itu tak berlangsung lama karena pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu lima hari, berkat kesigapan personel gabungan Polrestabes Bengkulu dan Polres Aceh Barat di tempat penginapan daerah Bengkulu pada Minggu (3/8/2025).

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coDendam UpahPembunuhanPembunuhan di Lorong KuiniPembunuhan Terhadap KhairuddinUpah Dipotong
Previous Post

1,5 Ton Beras Milik Polda Aceh Disalurkan ke Masyarakat

Next Post

KPK Tanggapi Ketum Surya Paloh Soal OTT Bupati Kolaka Timur

Related posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Next Post

KPK Tanggapi Ketum Surya Paloh Soal OTT Bupati Kolaka Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah 12 Orang, 35 Saksi Diperiksa

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Rokok Ilegal 356 Ribu Batang Disamarkan dengan Modus Paket Ekspedisi

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bea Cukai Banda Aceh kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di...

Kasus MBG Disidik Kejagung, KPK Tunggu Hasilnya

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis...

BI Mendadak Naikkan BI Rate Jadi 5,5 Persen

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Bank Indonesia (BI) secara mendadak mengumumkan keputusan menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Wagub Aceh Dampingi Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat di Aceh Besar

by Redaksi
9 Juni 2026
0

Kehadiran Menteri Sosial disambut antusias para siswa, tenaga pendidik, dan masyarakat yang memadati lingkungan sekolah. Pada kesempatan tersebut, Mensos meninjau...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co