MEULABOH | BARATNEWS.CO – M (35) seorang kuli bangunan, pelaku pembunuhan terhadap Khairuddin (65) di Lorong Kuini, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, mengaku nekat menghabisi nyawa majikannya karena upah renovasi rumah dipotong dan tak dibayar penuh. Dalam aksi brutal yang terjadi pada 29 Juli 2025 sekira pukul 05.30 WIB, M rupanya memiliki motif dendam.
Saat diwawancara sejumlah wartawan dalam gelar konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Jumat (8/8/2025), M mengatakan pemotongan gaji dilakukan korban membuatnya tertekan. Dia menyebut gajinya yang semula Rp160 ribu berkurang menjadi Rp100 ribu, dengan alasan sudah termasuk uang makan dan dianggap kerjanya tidak maksimal.
“Saya sakit hati, gaji saya dipotong-potong terus. Dari Rp160 ribu jadi Rp100 ribu, karena di situ katanya sudah uang makan dan alasannya kerjaan saya tidak maksimal. Jadi saya minta uang yang sudah saya kerjakan, tapi nggak dikasih juga,” ungkap M.
Motif dendam semakin memuncak karena pelaku mengaku bingung dengan kondisinya yang tidak punya uang dan sulit makan. Menurut dia, hal itu membuatnya kehilangan kesabaran hingga nekat membunuh majikannya sendiri.
Dia juga mengaku tindakannya dilakukan secara spontan tanpa rencana. Saat kejadian, dia melihat besi ulir atau linggis di dekat kakinya, lalu memukul korban sebanyak dua kali sampai tewas. “Saya spontan karena ada linggis di bawah situ (di kaki saya),” kata M.
Usai kejadian dan majikannya terkapar bersimbah darah, M merampas handphone dan membawa lari mobil Toyota Rush warna silver metalik BL 1628 NM milik korban, lewat jalur lintasan Barat Selatan Aceh menuju Sumatra Utara.
Pelarian itu tak berlangsung lama karena pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu lima hari, berkat kesigapan personel gabungan Polrestabes Bengkulu dan Polres Aceh Barat di tempat penginapan daerah Bengkulu pada Minggu (3/8/2025).
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)













