MEULABOH | BARATNEWS.CO — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Perhubungan mulai memperketat penertiban sektor perparkiran guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyusul masih maraknya praktik parkir liar di sejumlah titik keramaian.
Sekretaris Dinas Perhubungan Aceh Barat Meylizar Win mengatakan, penataan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
“Penataan parkir ini untuk memastikan sistem berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan. Selama ini masih ada kebocoran akibat praktik parkir liar,” kata Meylizar, Sabtu (4/4/2026).
Meylizar menegaskan, masyarakat diminta lebih selektif saat membayar parkir dengan memastikan juru parkir memiliki identitas resmi serta menerapkan tarif sesuai ketentuan.
Berdasarkan Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
“Jika ada pungutan di luar ketentuan, masyarakat berhak menolak dan melaporkannya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa pengelolaan parkir oleh gampong (desa), badan usaha, maupun pihak lain harus melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan seluruh penerimaan parkir masuk sebagai PAD dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
Meylizar menyebut penertiban parkir juga berdampak langsung pada kelancaran mobilitas warga, terutama di pusat aktivitas masyarakat yang kerap mengalami kepadatan.
“Tujuannya bukan hanya PAD, tetapi juga menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)













