Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Kesehatan

BPOM Ungkap 34 Produk Kosmetik Berbahaya, Semua Barang Disita Izin Edar Dicabut

Reza Fahmi by Reza Fahmi
2 Agustus 2025
in Kesehatan
0

Ilustrasi produk kosmetik berbahaya. Foto: Dok. BPOM

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sekitar 34 kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya. Hasil pengungkapan kosmetik itu berdasarkan intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik di peredaran.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang. BPOM juga telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dalam siaran persnya, Sabtu (2/8/2025).

Menurut Taruna, sebagian besar temuan kosmetik tersebut didominasi oleh kontrak produksi sebanyak 28 item. Kemudian 2 item temuan kosmetik terlarang itu merupakan produk kosmetik lokal. Sedangkan 4-nya lagi produk kosmetik impor.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Lebih lanjut, jelas Taruna, dari ke 34 temuan kosmetik tersebut, hasil sampling dan pengujian menunjukkan positif mengandung bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan setiap konsumen.

Bahan berbahaya ditemukan dalam hasil pengujian, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid. Terkait bahaya untuk kesehatan, kata Taruna, sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.

Kosmetik mengandung merkuri berbahaya ini dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

Kemudian bahaya dari kandungan hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Bahan pewarna yang dilarang (kuning metanil/methanyl yellow) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Sementara steroid dari kosmetik ini, mengakibatkan terjadinya biang keringat, atrofi kulit, perubahan karakteristik kelainan kulit, hipertrikosis, fotosensitif, perubahan pigmen kulit, dermatitis kontak, dan reaksi alergi.

Sedangkan asam retinoat dari kosmetik-kosmetik telah diamankan itu dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

“BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” jelasnya.

BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya itu, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Jika ditemukan adanya indikasi pidana, ungkap Taruna, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

Taruna menyebut, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar, keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

BPOM mengimbau tegas para pelaku usaha agar menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat sebagai konsumen juga diimbau agar lebih waspada dalam memilih atau menggunakan produk kosmetik.

Berikut 34 daftar kosmetik berbahaya hasil temuan BPOM (periode April-Juni 2025)

1 AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash mengandung Merkuri
2 ASTRID GLOW’S Body Serum Booster mengandung Asam retinoat, Hidrokinon
3 BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream mengandung Asam retinoat, Hidrokinon
4 CHARISMALUX Acne Treatment mengandung Flusinolon asetonida
5 CHARISMALUX Extra Whitening mengandung Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat
6 EMGLOW Night Cream X2T Acne mengandung Asam retinoat, Flusinolon asetonida
7 GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG mengandung Flusinolon asetonida
8 HRA COSMETIC Facial Wash mengandung Merkuri, Hidrokinon
9 HRA COSMETIC Toner mengandung Merkuri
10 KHOJATI DELUX SURMA mengandung Timbal
11 LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream mengandung Hidrokinon
12 MILA GLOW Night Cream mengandung Asam retinoat, Hidrokinon
13 MUFIA Brightening Night Cream mengandung Merkuri
14 N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster mengandung Merkuri
15 NAYURA BEAUTY Toner mengandung Merkuri
16 NCGLOW Day Cream mengandung Hidrokinon
17 NCGLOW Facial Wash mengandung Merkuri
18 NCGLOW Night Cream Premium mengandung Merkuri
19 NEW WSP Day Cream mengandung Merkuri
20 NU GLOWING SKINCARE Night Cream mengandung Flusinolon asetonida
21 RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone mengandung Kuning metanil (CI 13605)
22 RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red mengandung Kuning metanil (CI 13605)
23 RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone mengandung Kuning metanil (CI 13605)
24 SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster mengandung Asam retinoat, Klobetasol propionat
25 SH BEAUTY Night Cream mengandung Asam retinoat
26 SHIMMER AND SHINE Brightening Night Cream mengandung Asam retinoat, Hidrokinon
27 SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Night Cream mengandung Asam retinoat, Hidrokinon, Flusinolon asetonida
28 SW GLOW’S Handbody mengandung Merkuri
29 SYS GLOW Night Cream mengandung Asam retinoat
30 WBS COSMETICS Body Lotion Brightening mengandung Merkuri
31 WBYUTIE SKINCARE Facial Wash mengandung Merkuri
32 WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect mengandung Hidrokinon
33 WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow mengandung Hidrokinon
34 MC (tidak tercantum jelas) mengandung Hidrokinon, Asam retinoat, Mometason furoat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: 34 Produk Kosmetikbaratbaratnewsbaratnews.coBPOMKosmetik BerbahayaMerkuri
Previous Post

Korban Puting Beliung Diungsikan, BPBD Aceh Barat Dirikan Posko Darurat

Next Post

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

Related posts

Ujank Kasim Amanahkan Ambulans dan Rumah Singgah ke BFLF Aceh Selatan

by M. Ilham
21 Mei 2026
0

“Alhamdulillah, respon masyarakat sangat besar. Dukungan datang dari berbagai kalangan, baik masyarakat yang tinggal di Aceh Selatan maupun para perantau...

Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA

by Redaksi
8 Mei 2026
0

“Tidak boleh ada pasien yang ditolak. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan prioritas, khususnya bagi pasien kategori katastropik dan masyarakat tidak...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

by Rico Maharsi
9 Maret 2026
0

“Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang...

Puasa Tetap Fit, Ini Tips Sehat Agar Tetap Bugar Selama Ramadhan

by Redaksi
18 Februari 2026
0

Menjalani ibadah puasa selama Ramadhan membutuhkan persiapan fisik dan mental agar tubuh tetap bugar dan aktivitas harian berjalan optimal. Sejumlah...

Next Post

Kemkomdigi Gandeng Australia, Targetkan 19 Persen PDB dari Ekonomi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co