Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Kesehatan

8 Produk Kosmetik ini Dicabut BPOM Karena Promosi Tak Sesuai Norma Kesusilaan

Redaksi by Redaksi
4 Mei 2025
in Kesehatan
0

Ilustrasi kosmetik. Foto: Freepik

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Sebanyak delapan produk kosmetik yang memuat promosi seksual atau tak sesuai norma kesusilaan, dicabut beberapa hari terakhir yang lalu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah ini berdasarkan temuan hasil intensifikasi pengawasan selama triwulan I tahun 2025.

Dalam hasil itu, kedelapan produk kosmetik dinyatakan memuat promosi sesat dan vulgar ikut tersebar pada sejumlah media online. Namun kedelapan produk ini telah ditarik serta diamankan BPOM, nomor izin edarnya tak lagi berlaku dan dilarang dipromosikan kembali dalam bentuk apa pun.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, dalam peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang penandaan dan iklan, bahwa kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh dalam kondisi baik.

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

“BPOM telah mengambil langkah tegas. Semua produk tersebut harus ditarik dari pasaran dan promosi dihentikan karena melanggar norma kesusilaan,” kata Taruna Ikrar dalam pernyataan resminya, Selasa (29/4/2025).

Taruna menyebut materi promosi yang dipersoalkan mencantumkan klaim yang tidak wajar, seperti dapat meningkatkan stamina pria. Klaim ini dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi membahayakan konsumen, terutama jika produk digunakan dalam jangka panjang.

Menurutnya, promosi semacam ini bukanlah kali pertama menjadi temuan promosi yang menyimpang dari definisi. Apalagi, promosi kedelapan produk kosmetik ini mengeksploitasi seksualitas.

“Sebelumnya, pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan empat produk kosmetik yang menampilkan promosi bersifat erotis dan tidak pantas. Terhadap temuan ini, BPOM telah menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Taruna menerangkan, pemilik produk melanggar aturan itu telah dimintai untuk ditarik produknya sekaligus dimusnahkan. Mereka juga diminta untuk meporkan hasil penarikan produk yang tersebar, kepada BPOM.

Pun demikian dengan penayangan promosi produk, BPOM telah memerintahkan untuk dapat dihentikan di semua kanal, termasuk media-media digital. Hal ini sebagai langkah upaya BPOM melindungi masyarakat dari produk kosmetik berisiko tinggi terhadap promosi produk menyesatkan itu.

“Kami tekankan kepada pelaku usaha agar selalu mematuhi peraturan. Promosi harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma kesusilaan. Pelanggaran akan ditindak tegas,” tegasnya.

Daftar delapan produk kosmetik ditarik dan izin edarnya dicabut, sebagai berikut.

  1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men
  2. Titan Gel Gold Massage Gel
  3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
  4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
  5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold
  6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
  7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
  8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji berlebihan dari promosi produk kosmetik. Sebab kosmetik tidak dapat diklaim sebagai solusi untuk meningkatkan stamina dan kebutuhan seksual.

“Masyarakat diimbau untuk cerdas dan teliti memilih kosmetik. Kemudian waspadalah terhadap promosi yang overklaim dan mengeksploitasi erotisme,” ucapnya. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: 8 Produk Kosmetikbaratbaratnersbaratnewsbaratnews.coBPOMProduk Kosmetik Tak Sesuai Norma KesusilaanTaruna Ikrar
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mudahkan Layanan Masyarakat, Pemerintah Aceh Luncurkan Aplikasi Trans Koetaradja

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi PT Pos di Aceh Singkil Naik Tahap Penyidikan

Related posts

Sekda Aceh Pastikan Pasien Katastropik Ditanggung JKA

by Redaksi
8 Mei 2026
0

“Tidak boleh ada pasien yang ditolak. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan prioritas, khususnya bagi pasien kategori katastropik dan masyarakat tidak...

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia, Masyarakat Diminta Waspada

by Redaksi
8 April 2026
0

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama Januari hingga Februari 2026 melalui pengujian terhadap 1.858 sampel obat bahan alam, obat...

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

by Rico Maharsi
9 Maret 2026
0

“Berbagai kemudahan layanan telah disiapkan agar peserta tetap memperoleh pelayanan kesehatan maupun layanan administrasi kepesertaan, termasuk bagi masyarakat yang sedang...

Puasa Tetap Fit, Ini Tips Sehat Agar Tetap Bugar Selama Ramadhan

by Redaksi
18 Februari 2026
0

Menjalani ibadah puasa selama Ramadhan membutuhkan persiapan fisik dan mental agar tubuh tetap bugar dan aktivitas harian berjalan optimal. Sejumlah...

Tak Sekadar Asin, ini Jenis Garam dan Manfaatnya bagi Tubuh

by Redaksi
25 Oktober 2025
0

Garam bukan hanya bumbu dapur, tetapi juga bagian penting dari gaya hidup sehat. Kandungan mineral di dalamnya berperan besar bagi...

Next Post

Kasus Dugaan Korupsi PT Pos di Aceh Singkil Naik Tahap Penyidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co