Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Selasa, 30 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Pengemis Berkedok Sumbangan Pesantren Miliki Kartu Pers Diamankan Satpol PP

Redaksi by Redaksi
10 Februari 2025
in Uncategorized
0

Pengemis pria diintrogasi di Kantor Satpol PP Aceh Barat. Foto: For Baratnews.co

Spread the love

MEULABOH | BARATNEWS.CO – Seorang pengemis pria asal Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat. Saat diamankan, pria itu diketahui membawa dua lembar kartu pers.

Kapala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, mengatakan pria pengemis bernama Mukhsin (37) saat diinterogasi mengaku aksi penyebaran amplop sumbangan mengatasnamakan pesantren Nurul Hayat, Aceh Timur.

“Dia ditangkap di simpang Swadaya, Jalan Nasional, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat pada Sabtu (8/2) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB. Menurut pengakuannya, sumbangan itu akan dipergunakan untuk pembangunan pesantren,” kata Arsil kepada Baratnews.co, Senin (10/2/2025).

Related posts

Aktivitas Truk Ancam Kesehatan Mahasiswa, DEMA STAIN Meulaboh Desak Hentikan

01/05/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Arsil menduga aksi minta-minta dilakukan itu seperti dikendalikan oleh seseorang yang menugaskannya untuk mencari uang sumbangan berkedok pesantren. Sebab, saat diinterogasi penjelasannya justru berbelit.

Selain itu, disebutkan Arsil, kecurigaan lain timbul ketika didapatkan dua lembar kartu pers dan bed berlogo PWI di dalam tas bawaannya. Hal ini membuat pihak Satpol PP menginterogasinya lebih lanjut di kantor Satpol PP setempat.

Hasil interogasi terhadap pria pengemis pembawa kartu pers itu, ternyata benar bahwa memiliki surat kuasa dari pesantren tersebut. Namun meski demikian, ucap Arsil, aksi dilakukan pengemis ini tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan.

“Saat interogasi berlangsung, dia mengaku ditugaskan dari pesantren untuk mencari sumbangan. Pesantren tersebut pun saat kami hubungi juga membenarkan adanya penugasan kepada pria itu,” jelas Arsil.

Kendati memiliki surat kuasa atau surat jalan diberikan kepada pengemis tersebut, tetap tidak dibenarkan menjalankan aksi minta-minta. Apalagi tidak mempunyai surat izin atau rekomendasi dari pihak berwenang di Aceh Barat.

“Kami hanya sebatas mengamankan saja. Jadi kalau untuk soal kartu pers dan lencana itu bukan ranah kami. Setelah itu kami melepaskan pria itu beserta hasil sumbangan dikembalikan kepadanya,” ujar Arsil.(*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratbaratnewsbaratnews.coPengemis DiamankanPengemis Miliki Kartu PersPengemis Miliki Lencana PWI
Previous Post

Polri Buka Pendaftaran Jalur Santri, Komjen Dedi: Dukung Pembentukan Polisi Bermoral

Next Post

Seorang Polisi Mengabdikan Diri Sebagai Penggali Kubur untuk Warga Kurang Mampu

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Seorang Polisi Mengabdikan Diri Sebagai Penggali Kubur untuk Warga Kurang Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

Berkantor Sehari di Desa, Bupati Aceh Barat Lantik Pejabat di Hadapan Warga

by Redaksi
29 Juni 2026
0

"Pejabat bisa dilantik di mana saja, termasuk di desa. Biar masyarakat menyaksikan langsung dan mengenal siapa pejabat yang akan bekerja...

Muhammad Nasir Jalani Pelatihan Kepemimpinan 113 Hari di Sumedang

by Redaksi
29 Juni 2026
0

Pelatihan dirancang dengan metode blended learning yang memadukan pembelajaran tatap muka dan daring. Kurikulum mencakup empat agenda utama, yakni Pengelolaan...

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar 325 Kg Sabu Jaringan Thailand di Aceh

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 325 kilogram...

Kapolda Aceh dan Warga Ikuti Pembukaan Pekan Olahraga Polri

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kapolda didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh. Kegiatan tersebut juga diikuti personel Polri bersama masyarakat yang memadati kawasan CFD...

Berlaku 1 Juli, Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

by Redaksi
28 Juni 2026
0

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan seluruh aktivitas keberangkatan dan pemulangan jemaah umrah serta haji khusus melalui Bandara Internasional...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co