Pemerintah Aceh Barat Keluarkan Aturan Ketat Selama Ramadhan 1447 Hijriah
Forkopimda juga mengatur ketentuan bagi pelaku usaha. Pemilik warung, kafe, restoran, dan usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB. Tempat usaha juga diminta...
Read more









