Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Minggu, 7 Juni 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Uncategorized

Menag Ajak Masyarakat Rukun Soal Awal Puasa

Redaksi by Redaksi
17 Februari 2026
in Uncategorized
0

Gedung Kementerian Agama. Foto: Dok. Kemenag

Spread the love

Terkait perbedaan metode yang digunakan organisasi kemasyarakatan Islam, Nasaruddin menilai hal tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama berkembang. Ada yang menjadikan hisab sebagai dasar utama dengan rukyat sebagai konfirmasi, dan ada pula yang sebaliknya.

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa sidang isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah, kata dia, akan berpegang pada prosedur yang selama ini dijalankan secara musyawarah dan berbasis pertimbangan ilmiah serta syar’i.

“Sejarah bangsa Indonesia menunjukkan sidang isbat selalu menjadi rujukan dalam menentukan awal puasa dan Idul Fitri. Pemerintah hadir sebagai media penyatu di tengah perbedaan,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, pemantauan hilal tahun ini dilakukan di 96 titik di seluruh Indonesia. Hasil rukyat tersebut akan dikonfirmasi melalui sidang isbat sebelum pemerintah menetapkan 1 Ramadan secara resmi.

Related posts

Di Usia 44 Tahun, PIM Teguhkan Semangat Bangkit dan Santuni 700 Anak Yatim

24/02/2026

Di Pendopo Bupati, Kebersamaan Ramadan Menguatkan Aceh Barat

23/02/2026

Menurutnya, secara astronomis posisi hilal saat matahari terbenam di Indonesia masih berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga minus 0 derajat 58 menit 47 detik. Dengan posisi tersebut, peluang terlihatnya hilal sangat kecil.

Selain faktor ketinggian, elongasi bulan terhadap matahari juga menjadi pertimbangan penting. Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang disepakati bersama negara anggota MABIMS—Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kriteria tersebut menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat di atas ufuk dan elongasi minimal 6,4 derajat. Ketentuan ini diperbarui dari sebelumnya 2 derajat setelah mempertimbangkan data empiris bahwa hilal pada ketinggian tersebut hampir mustahil terlihat.

“Elongasi 6,4 derajat merujuk pada batas fisis atau Danjon Limit yang memungkinkan hilal dapat diamati. Jadi semua dipertimbangkan secara ilmiah,” kata Menag.

Ia menambahkan, faktor cuaca seperti mendung juga menjadi variabel yang tidak bisa diabaikan dalam proses rukyat. Karena itu, keputusan sidang isbat mempertimbangkan berbagai aspek secara berlapis.

Terkait perbedaan metode yang digunakan organisasi kemasyarakatan Islam, Nasaruddin menilai hal tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih yang telah lama berkembang. Ada yang menjadikan hisab sebagai dasar utama dengan rukyat sebagai konfirmasi, dan ada pula yang sebaliknya.

Namun demikian, ia menegaskan pemerintah tetap memerlukan verifikasi langsung melalui rukyat sebelum menetapkan keputusan resmi negara.

Menag juga mengingatkan masyarakat agar menyikapi kemungkinan perbedaan awal Ramadan dengan bijak. Indonesia, menurutnya, telah berpengalaman menjaga kerukunan meski terdapat perbedaan dalam penetapan 1 Ramadan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kita berpengalaman menyatu di tengah perbedaan. Saya berharap tidak ada perdebatan yang tidak produktif. Mari kita hidup rukun,” ujarnya.

Ia turut menyinggung gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal yang berkembang di sejumlah forum internasional, termasuk di lingkungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Meski demikian, Indonesia saat ini tetap berpegang pada kriteria yang disepakati dalam kerangka MABIMS.

Dengan pendekatan ilmiah, musyawarah, dan semangat kebersamaan, pemerintah berharap penetapan awal Ramadan 1447 H dapat diterima secara bijak oleh seluruh elemen masyarakat. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: Awal Puasa RamadhanMenag NasaruddinRamadhan 1447 Hijriah
Previous Post

Ketum Muhammadiyah Haedar: Ramadan Harus Jadi Kanopi Sosial

Next Post

Bank dan Legislator Dukung Meugang PWI Aceh

Related posts

Aceh Barat Pertahankan Opini WTP ke-12 Secara Berturut-turut

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran...

DPN PERMAHI Dukung Pengolahan Gas South Andaman di KEK Arun

by Redaksi
2 Juni 2026
0

Menurut Rifqi, langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang meminta agar pengolahan gas dilakukan melalui fasilitas darat di Kawasan Ekonomi...

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rayakan Iduladha Bersama Presiden Prabowo

by Redaksi
28 Mei 2026
0

Bagi sebagian diaspora, kesempatan melaksanakan salat Id bersama Kepala Negara menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Empat mahasiswa Hubungan Internasional Universitas...

PWI Pusat Imbau Sengketa Pers Diselesaikan Lewat Dewan Pers

by Redaksi
26 Mei 2026
0

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar penyelesaian sengketa pemberitaan tetap mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor...

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Next Post

Bank dan Legislator Dukung Meugang PWI Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest posts

APEL Green Aceh Desak Kapolda Usut Kebakaran 334 Hektare Lahan Gambut

by Redaksi
6 Juni 2026
0

Direktur APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, menilai kebakaran yang terus berulang setiap tahun tidak dapat lagi dipandang sebagai peristiwa biasa....

Aceh dan Rusia Jajaki Kerja Sama Investasi

by Redaksi
6 Juni 2026
0

Pertemuan tersebut membahas berbagai peluang kerja sama strategis yang berpotensi dikembangkan di Aceh, mulai dari sektor energi, infrastruktur hingga pariwisata....

Bupati Tarmizi Keluarkan SE Larangan Bakar Lahan, Karhutla Sudah Capai 24 Hektare per Mei-Juni

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Barat sejak akhir Mei 2026 telah menghanguskan sekitar...

Polresta Banda Aceh Ungkap 38 Kasus Narkoba, 57 Tersangka Ditangkap

by Redaksi
5 Juni 2026
0

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di...

Tim Tindak Lanjut Kejar Penyelesaian Temuan Dana Desa Sebelum 30 Juni

by Redaksi
4 Juni 2026
0

Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Aceh Barat, Safrizal, mengatakan progres penyelesaian terus menunjukkan perkembangan positif. Namun,...

ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co