Baratnews.co
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Home
  • BIsnis
  • Politik
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Baratnews.co
Kamis, 14 Mei 2026
No Result
View All Result
Baratnews.co
Home Ekonomi

Menaker Yassierli: Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen Tak Abai Perlindungan Pekerja

Redaksi by Redaksi
21 Desember 2024
in Ekonomi
0

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Foto: dok Kemnaker

Spread the love

JAKARTA | BARATNEWS.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan telah mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurutnya, kenaikan pajak ini tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja atau buruh.

“Bagi pekerja atau buruh tidak diabaikan atas perlindungannya, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024).

Ia menjelaskan, berkaitan dengan kenaikan pajak tersebut, pemerintah sendiri telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

Related posts

Negara Perkuat Jaring Pengaman Pekerja

24/04/2026
Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut di Rigaih Aceh Jaya, Tiga Penumpang Hiace Meninggal Dunia

12/04/2026

Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, kata Yassierli, amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif, mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak dan masyarakat kurang mampu akan mendapat perlindungan penuh dari negara.

Untuk pekerja di sektor padat karya atau industri padat karya yang memiliki 200 orang tenaga kerja, maka pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Selain itu, bagi pekerja di sektor padat karya, juga mendapat iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50% selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Kemudian, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan. Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” jelas Yassierli.

Kebijakan dikeluarkan itu, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan langkah kebijakan itu pula, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial. (*)

ADVERTISEMENT
Tags: baratnews.coKemnakerPembayaran PajakPPN
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua PK KNPI Aceh Barat Terbentuk, Fadel: Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Next Post

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Tol Sibanceh

Related posts

Trump Siapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Mahkamah Agung Batalkan Kebijakan Global

by Redaksi
21 Februari 2026
0

Dalam konferensi pers di Gedung Putih beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump tampil tegas sekaligus melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah...

Tarif Global Dibatalkan, Trump Kecam Mahkamah Agung AS

by Redaksi
21 Februari 2026
0

Secara ekonomi, putusan Mahkamah Agung berpotensi memangkas lebih dari separuh rata-rata tarif efektif Amerika Serikat. Analisis Bloomberg Economics sebelum putusan...

Lobster Aceh Siap Geber Pasar Nasional

by Redaksi
5 November 2025
0

“Kami mengelola 24 petak keramba, dengan fokus utama pada lobster. Dalam sekali panen bisa mencapai satu sampai dua ton, dengan...

Harga CPO Menguat, Emiten Sawit Melaju Hingga Akhir Tahun

by Redaksi
3 November 2025
0

Analis Indo Premier Sekuritas, Halima Yefany bersama Aurelia Barus, memproyeksikan harga CPO akan tetap tinggi pada periode fiskal 2025–2027. Kenaikan...

Presiden Prabowo Sampaikan 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026, Apa Saja?

by Redaksi
15 Agustus 2025
0

“Hadirnya pemerintah sudah nyata dirasakan sejak awal 2025. Pemerintah memangkas 145 regulasi penyaluran pupuk yang rumit, 145 peraturan kita pangkas....

Next Post

Dirlantas Polda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Nataru di Tol Sibanceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Latest posts

HIMADISTRA FISIP UTU Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Lhokseumawe

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Diketahui, musibah kebakaran tersebut menghanguskan 77 rumah warga dan menyebabkan puluhan keluarga kehilangan tempat tinggal serta harta benda.

Demo JKA Jilid III Memanas, ARA Tuding Aparat Kepolisian Lakukan Brutalitas

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Massa aksi menuding aparat kepolisian melakukan tindakan represif dan brutal terhadap peserta demonstrasi saat upaya pembubaran massa berlangsung.

Polda Diminta Evaluasi Polres Aceh Singkil Soal Kasus Pembunuhan Nenek Sedah

by Redaksi
14 Mei 2026
0

Kasus pembunuhan yang terjadi pada 15 Maret 2025 itu kembali menjadi perhatian publik setelah belum adanya penetapan tersangka maupun penjelasan...

Kunker ke Polresta Banda Aceh, Kapolda Ingatkan Integritas Anggota Polri

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Dalam kegiatan yang berlangsung di Meuligoe Rastra Sewakottama itu, Kapolresta Banda Aceh memaparkan kondisi kamtibmas, capaian kinerja, penegakan hukum, hingga...

Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas

by Redaksi
12 Mei 2026
0

Gubernur menekankan bahwa pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas birokrasi agar semakin profesional, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan...

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© 2026 www.baratnews.co - All right reserved

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Hubungi kami: redaksi@baratnews.co