BANDA ACEH | BARATNEWS.CO – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan pemerintah akan menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Aceh. Para pelaku tambang, khususnya tambang emas yang menggunakan alat berat, diberi waktu dua minggu untuk mengeluarkan peralatan mereka dari kawasan hutan.
Pernyataan itu disampaikan Muzakir Manaf atau Mualem usai mendengar laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Aceh, Tgk Anwar, dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di Gedung DPRA, Kamis (25/9/2025).
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu mulai hari ini. Jika setelah dua minggu alat berat tidak dikeluarkan, maka akan kita lakukan langkah tegas,” tegas Mualem.
Gubernur juga menekankan, tambang ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus merugikan daerah.
Ia menyatakan akan segera menerbitkan Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal, yang nantinya diarahkan agar bisa dikelola masyarakat, UMKM, atau melalui skema pengelolaan resmi lainnya.
Mualem mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah mendata sekitar 1.630 sumur minyak ilegal di empat kabupaten, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
Upaya percepatan legalitas, katanya, sedang dilakukan agar sumur tersebut bisa masuk dalam skema pertambangan rakyat.
Sebagai Kepala Pemerintahan Aceh, ia menegaskan penertiban tidak hanya menyasar tambang ilegal, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Aceh berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post